TRIBUNMURIA.COM,SEMARANG - Legal Resources Center untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Jawa Tengah menyebut mengirim stiker WhatsApp (WA) berbau pornografi dapat dituntut secara hukum.
Sebab, tindakan tersebut sudah termasuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).
Selain itu, stiker WA berbau pornografi ternyata membuat para perempuan merasa risi dan jijik.
Baca juga: 10 Kasus KDRT Pada Anak Terjadi di Jepara, Muji Susanto: Paling Banyak Kekerasan Seksual
Pekerja di Semarang, Lina (25) menuturkan, beberapa kali pernah mendapatkan stiker porno dari para temannya.
Ia dikirimi stiker porno via chatting WhatsApp pribadi, misalnya stiker orang berhubungan intim atau menampilkan organ intim perempuan.
"Risi dan bikin jengkel, misal kenal ya saya ingetin. Tetapi kalo membandel ya saya blokir," katanya kepada Tribunmuria.com, Senin (7/11/2022).
Ia mengaku, sejauh ini belum berpikiran untuk melaporkan ke orang tersebut ke polisi.
Sebab, sejauh diingatkan mau mengubah sikap dan minta maaf maka tidak masalah.
"Ya kalau terlalu jauh dan terkesan neror ya mau laporan tapi sejauh ini tidak sampai seperti itu," paparnya.
Rina (23) mahasiswi di satu kampus negeri Semarang mengatakan, pernah mendapatkan stiker porno tapi hanya di grup kelas Kuliah kampus.
Baca juga: UPDATE Kasus Pelecehan Seksual di Pabrik Garmen Jepara : Korban Penuhi Panggilan Polisi
Meski di grup WA tapi baginya tetap saja risih karena tidak sopan.
"Perilaku itu melanggar hak asasi dan agama," terangnya.
Terpisah, Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi LRC-KJHAM Citra Ayu Kurniawati, menjelaskan, mengirim stiker berbau porno termasuk pelecehan seksual lantaran ditunjukkan untuk merendahkan harkat martabat perempuan.
"Perilaku itu sekaligus bentuk diskriminasi secara langsung terhadap seksualitas perempuan," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Senin (7/11/2022).
Hal itu mengacu Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pasal 5 soal pelecehan seksual nonfisik dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp200 juta.
Di dalam UU TPKS pelecehan seksual dibagi dua fisik dan nonfisik.
Untuk nonfisik berupa audio, chat, video call, dan lainnya.
Stiker WA atau gambar porno yang dikirim oleh pelaku bisa dijerat baik melalui chat pribadi maupun di WhatsApp grup (WAG) karena termasuk Kekerasan nonfisik.
Baca juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Penumpang Bus Trans Banyumas Diturunkan Paksa oleh Sopir
"Pelecehan seksual tersebut dapat diproses secara hukum sepanjang unsur-unsur bukti terpenuhi," katanya.
Pihaknya mengaku, kasus tersebut pernah ditanganinya seperti pada awal tahun ini ada korban alami pelecehan nonfisik lewat chat dan telepon.
Pelaku mengajak komunikasi dengan korban dengan menjurus ke reproduksi dan ketubuhan perempuan.
"Kami konseling kasus itu ternyata memenuhi unsur kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE)," tuturnya.
Bahkan, catatan LRC-KJHAM , sampai bulan Oktober 2022 kasus yang didampingi KJHAM ada 65 kasus.
41 kasus di antaranya kekerasan seksual dengan klasifikasi jenis kasus pelecehan seksual, eksploitasi seksual, KdP, KBGO, perkosaan, perbudakan seksual, traficking, KSBE, pemaksaan aborsi.
Adanya UU TPKS , lanjut dia , kasus tersebut dapat diproses secara hukum walaupun ada dalih pelaku dengan alibi bergurau atau alasan lainnya.
Baca juga: Terima 45 Aduan KDRT, LRC-KJHAM Sebutkan Korban Diperlakukan Kasar Saat Berhubungan Seksual
Korban dapat melakukan pelaporan kekerasan nonfisik tersebut dengan bukti chatting.
Ia pun berpesan ketika korban mendapatkan pelecehan seksual via chatting jangan langsung dihapus tapi ditangkap layar atau screenshot lalu disimpan sebagai bukti.
Sebab pelaporan ke polisi memang harus membawa setidaknya satu alat bukti.
"Nah dengan bukti itu bisa langsung lapor ke polisi atau ke lembaga pendamping," katanya.
Ia menambahkan, kepada siapapun untuk bijak dalam bermedia sosial karena pelecehan seksual tidak hanya dilakukan secara fisik tapi bisa pula secara nonfisik.
"Harapannya jangan sampai obyek seksualitas perempuan sebagai bahan bergurau karena merendahkan harkat perempuan," tegasnya. (Iwn)