Dengan demikian, lanjut Komarudin, tidak ada di tubuh PDI-P yang namanya Dewan Kolonel ataupun Dewan Jenderal.
Alasan kedua, Komarudin menyatakan bahwa beberapa anggota partai itu tidak boleh mengungkapkan dukungan calon presiden (capres) terhadap siapa pun sebelum Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mengumumkan pencapresan.
"Perintah keputusan menyangkut dukung mendukung capres itu bagi struktur partai atau anggota DPR itu kan elitenya PDI Perjuangan," kata Komarudin.
"Jadi tidak bisa membagi kubu-kubu, mendukung si A, si B semua tegak lurus untuk mengamankan keputusan kongres yaitu menunggu keputusan Ketua Mmum Megawati Soekarnoputri."
"Jadi tidak bisa dibuat kubu-kubuan itu," ujar anggota Komisi II DPR itu.
Bisa berujung pemecatan
Lebih lanjut Komarudin menjelaskan bahwa pihaknya memiliki aturan mengenai surat teguran tersebut.
Menurutnya, surat teguran itu juga memiliki tahapan yang berjenjang dengan sanksi terakhir pemecatan.
"Dan teguran itu berjenjang. Jadi, kalau berulang-ulang ya diberi teguran keras, teguran keras terakhir. Kalau diulang lagi, ya teguran lebih keras, ya pemecatan," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan, surat tersebut sudah ditandatanganinya bersama dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-P Hasto Kristiyanto.
Namun, jika terkait pemecatan, hal itu akan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
"Prosedurnya kita rekomendasikan. Bidang kehormatan merekomendasikan kepada ibu ketua umum."
"Lalu, ibu ketua umum menandatangani pemecatan kalau sudah menyangkut pemecatan dan keanggotaan," katanya.
"Kalau yang masih dalam teguran itu masih saya dengan Pak Sekjen yang tanda tangan," ujar Komarudin lagi.
PDIP tak buru-buru umumkan Capres 2024
Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) disebut tak akan terburu-buru mengumumkan bakal calon presiden (Capres) 2024, yang akan diusung.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-P, Hasto Kristiyanto.