Sidang Pembunuhan Brigadir J

Sidang Ferdy Sambo, Hari Ini JPU Diagendakan Tanggapi Eksepsi FS dan Putri Candrawathi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo dikawal ketat petugas jelang hadapi sidang perdana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang digelar di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Sidang Ferdy Sambo kembali digelar hari ini, Kamis (20/10/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pada sidang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diagendakan menanggapi eksepsi atau nota keberatan Ferdy Samo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Diketahui, pada sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (17/10/2022) lalu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan jaksa.

"Betul (tanggapan eksepsi Sambo dan Putri), (sidang digelar) sekitar jam 10.00," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno kepada Kompas.com, Rabu (19/10/2022).

Pihak Ferdy Sambo nilai dakwaan JPU berdasarkan asumsi

Diketahui, Ferdy Sambo melalui tim kuasa hukumnya menilai jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasar pada asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.

"Jaksa Penuntut Umum dalam menguraikan fakta di surat dakwaan hanya berdasarkan asumsi belaka dan tidak berdasarkan fakta, serta penuntut umum terkesan menyimpulkan," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Bobby Rahmad dalam persidangan Senin lalu.

Adapun asumsi-asumsi dalam surat dakwaan JPU disebut nampak dalam beberapa uraian yang dibacakan Jaksa.  

Salah satunya, ketika Ferdy Sambo marah setelah mendengar cerita soal pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi.

Kemudian, Jaksa mengatakan dengan pengalaman puluhan tahun Ferdy Sambo sebagai seorang anggota Kepolisian, Sambo akhirnya berusaha menenangkan diri dan memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa Yosua Hutabarat.

"Setelah itu, Richard Eliezer yang menerima penjelasan tersebut 'merasa tergerak hatinya' untuk turut menyatukan kehendak dengan terdakwa Ferdy Sambo di saat yang sama perkataan terdakwa Ferdy Sambo juga didengar Putri," tutur Bobby membacakan eksepsi.

Asumsi lainnya disebut tampak ketika jaksa menilai Ferdy Sambo sebagai seorang Perwira Tinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat Inspektur Jenderal yang sudah lama berkecimpung dalam dunia hukum, sepatutnya bertanya dan memberikan kesempatan kepada Yosua untuk menjelaskan.

"Bukannya malah membuat Ferdy Sambo semudah itu menjadi marah dan emosi hingga merampas Yosua," ujar Bobby.

Kemudian, kuasa hukum Ferdy Sambo menilai JPU hanya berdasarkan asumsi dalam menguraikan rangkaian dakwaan, bukan berdasar fakta dari keterangan saksi-saksi dalam BAP.

Sebagai contoh, dalam Paragraf 3 Halaman 11 surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa Putri sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam.

Halaman
123