Sidang Pembunuhan Brigadir J

Ketika Bharada E Eksekutor Yosua Menangis Minta Maaf, Tak Ajukan Eksepsi Anggap Dakwaan Cermat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Lagi-lagi Sambo beralasan bahwa Yosua telah melecehkan istrinya.

Disebutkan oleh jaksa, Putri Candrawathi juga turut terlibat dalam pembicaraan tersebut.

"Saksi Richard Elizer Pudihang Lumiu yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa.

Tak lama setelah perencanaan itu, rombongan bertolak ke rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Di situlah, Yosua dieksekusi.

Yosua ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) tepatnya pukul 17.16 WIB.

Tak ajukan eksepsi, tapi ada beberapa catatan

Usai mendengarkan dakwaan jaksa, pihak Bharada E memutuskan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Hal ini diutarakan oleh Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy.

Keputusan itu disampaikan Ronny setelah Richar Eliezer mengatakan bahwa eksepsi dia serahkan seluruhnya kepada keputusan tim penasihat hukum.

"Kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," kata Ronny dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa siang.

Ronny mengungkapkan, eksepsi tidak diajukan lantaran dakwaan yang dibacakan jaksa sudah cermat dan sudah tepat sesuai keterangan Richard.

Meski demikian, Koordinator tim kuasa hukum Bharada E itu tidak memungkiri ada beberapa catatan dalam dakwaan jaksa tersebut.

"Ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum, tetapi kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat sudah tepat."

"Dan nanti mungkin kami pikir bahwa kami akan sampaikan nanti di pembuktian," beber Ronny.

Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang telah menjadi terdakwa.

Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Halaman
1234