Sidang Pembunuhan Brigadir J

Ketika Bharada E Eksekutor Yosua Menangis Minta Maaf, Tak Ajukan Eksepsi Anggap Dakwaan Cermat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, menangis dan suaranya bergetar saat menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum Yosua atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal itu dilakukan Bharada E setelah ia menjalani sidang perdana dengan agenda pembcaan dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

Setelah hakim menutup persidangan, Richard Eliezer menyempatkan diri menyampaikan permohonan maaf ke keluarga Brigadir J.

Anak buah Ferdy Sambo itu juga menyampaikan belasungkawa atas kepergian Yosua sebelum beranjak kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Yosua)," kata Richard Eliezer.

Richard juga mendoakan supaya almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan.

Secara khusus, Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf ke ayah, ibu, dan adik Yosua.

Suaranya bergetar seolah menahan tangis.

"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza (adik Yosua), serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf."

"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," ujarnya.

"Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos," lanjut Richard.

Richard mengaku sangat menyesali perbuatannya. Namun demikian, dia berkata tak kuasa menolak perintah dari atasannya.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," katanya.

Didakwa lakukan pembunuhan berencana bersama-sama

Bharada E didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman
1234