Dengan nada marah, mantan jenderal bintang dua Polri tersebut justru mempertanyakan mengapa Arif dan Hendra tak percaya pada dirinya.
Sambo juga memerintahkan Arif menghapus rekaman CCTV itu.
"Terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnahkan' dan 'hapus semuanya'," kata jaksa.
"Pada saat komunikasi tersebut, saksi Arif Rahman Arifin tidak berani menatap terdakwa Ferdy Sambo dan hanya menunduk."
"Lalu terdakwa Ferdy Sambo berkata: 'kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu'," lanjut jaksa lagi.
Setelahnya, Ferdy Sambo menitikkan air mata.
Brigjen Hendra lantas membujuk AKBP Arif untuk memercayai perkataan Sambo.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam tindakan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain Sambo, ada enam tersangka lainnya termasuk Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Arif Rachman Arifin.
Lalu, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Sambo dibawa ke PN Jaksel dengan rantis Brimob
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan diangkut kendaraan taktis (rantis) Brigade Mobil (Brimob) Polri.
Ferdy Sambo dijadwalkan jalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya: Brigadir J, di PN Jaksel pada Senin (17/10/2022).
Sidang perdana Ferdy Sambo digelar di Ruang Sidang Utama Prof Oemar Seno Adji sekitar pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ferdy Sambo datang sekitar pukul 09.10 WIB.
Ferdy dibawa ke PN Jakarta Selatan menggunakan mobil taktis.