Perubahan kedua, adalah ayat 3 menjadi "Pendidikan Profesi Guru diselenggarakan oleh LPTK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat".
Sedang perubahan ketiga berada pada Bab XI Pasal 110 Ayat 1 menjadi "Guru mengembangkan karir sebagai guru, kepala Satuan Pendidikan, pengawas Satuan Pendidikan, dan Kepala Dinas Pendidikan serta jabatan lain yang berkaitan dengan pengelolaan pendidikan".
"Rekomendasi ini akan kami sampaikan kepada Ketua DPR RI, Komisi X DPR RI, Mendikbud Ristek, Rektor Unnes dan pengurus organisasi alumni perguruan tinggi negeri kelanjutan dari IKIP," pungkasnya. (*)