Berita Jateng

Ada Laporan Dokter Praktek Terlambat di RSUD, Bupati Karanganyar Minta Harus Ada Penertiban Disiplin

Penulis: Agus Iswadi
Editor: Moch Anhar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Karanganyar, Juliyatmono.

TRIBUNMURIA.COM, KARANGANYAR - Bupati Karanganyar, Juliyatmono akan menertibkan tenaga medis yang berstatus sebagai ASN di RSUD Karanganyar.

Hal itu dilakukan usai adanya laporan dokter yang terlambat praktek di RSUD Karanganyar. Laporan tersebut mengemuka saat paripurna di Kantor DPRD Karanganyar pada Selasa (6/9/2022) kemarin.

Juliyatmono menyampaikan, permasalahan tersebut merupakan masalah klasik. Pihaknya tidak melarang dokter tersebut membuka praktek di luar RSUD.

Akan tetapi kewajiban utamanya sebagai ASN di rumah sakit milik pemerintah tidak boleh dikorbankan.

Baca juga: Lagi, Polres Demak Tangkap 15 Pelaku Perjudian dan 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Baca juga: Persika Karanganyar Kalah 0-1 Dari Persiba Bantul Dalam Laga Uji Coba

"Saya akan cek. Karena mungkin saja pagi jam 08.00-09.00 mestinya ke bangsal-bangsal, agak siang karena pagi dia praktek di rumah atau ke swasta dulu (rumah sakit) baru ke rumah sakit (RSUD). Bisa seperti ini. Ini harus ditertibkan," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (7/9/2022).

Dia menuturkan, permasalahan tersebut selalu terjadi sejak dulu. Di sisi lain menurutnya sanksi dari pemerintah terlalu ringan terhadap permasalahan seperti itu.

"Menurut saya perlu meningkatkan integritas agar mereka betul-betul profesional mengabdi sesuai dengan pilihan dia.

Saat dia memilih mengabdi di instansi pemerintah, itu yang mesti diutamakan," jelasnya.
 
Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas RSUD Karanganyar, Mahmud Aziz Arifin membenarkan, ada beberapa dokter yang mengalami keterlambatan datang ke RSUD.

Selama ini dalam pemantauan kehadiran tenaga medis dilakukan melalui aplikasi Aku hadir. 

"Kalau ada keterlambatan, pembinaan secara administrasi dulu, kalau berkepanjangan nanti secara langsung. Kalau memang bandel terus secara birokrasi dinaikan ke jenjang lebih tinggi," ungkapnya. 

Baca juga: Tetangga Tak Menyangka saat Dengar Musridah Bawa Kabur Brankas Milik Selebgram Dara Arafah

Baca juga: Kapten PSIS Musim Lalu, Wallace Costa Gagal Bawa Tim Lolos ke Semifinal Tarkam di Kab Semarang

Sementara itu terkait penerbitan Surat Izin Praktek (SIP) bagi tenaga medis yang akan praktek di rumah sakit lain sudah dicantumkan ketentuan diperbolehkan asal di luar jam dinas di RSUD Karanganyar. 

"Kedepan manajemen RSUD Karanganyar akan mengadakan penggalangan komitmen bagi tenaga medis untuk mentaati pelayanan di RSUD Karanganyar.

Akan tetapi secara faktanya dokter melakukan pelayanan konsultasi dalam 24 jam," terang Mahmud. (*)