Berita Jateng

Lagi, Polres Demak Tangkap 15 Pelaku Perjudian dan 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Sebanyak 17 orang ditangkap petugas Satreskrim Polres Demak beserta jajaran terkait kasus perjudian dan penyalahgunaan BBM subsidi.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Moch Anhar

TRIBUNMURIA.COM, DEMAK - Sebanyak 17 orang ditangkap petugas Satreskrim Polres Demak beserta jajaran. 

Belasan orang tersebut ditangkap terkait kasus perjudian dan penyalahgunaan BBM subsidi.

"Hari ini kami merilis atensi Kapolri yaitu kasus perjudian dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kasus ini diungkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Kapolres Demak, Rabu (7/9/2022)

Terkait kasus penyalahgunaan BBM subsidi, polisi berhasil mengamankan 2 orang beserta sejumlah barang bukti berupa 2 unit truk, 1 buah tangki berisi 8.000 liter solar, 1 buah tangki berisi 3.500 liter solar. 1 unit sepeda motor, 5 jerigen berisi solar bersubsidi, serta 2 lembar nota pembelian solar bersubsidi.

Baca juga: Mengaku Bisa Menerawang, AF Dukun Palsu Meminta Korbannya Bersetubuh dengan Anak Sendiri

"Barang bukti 2 unit kendaraan truck yang sudah di modifikasi dengan tangki pengangkut BBM solar beserta barang bukti lainnya kami amankan.

Estimasi selisih harga solar non subsidi dengan subsidi adalah Rp. 17.250,- / liter. Sehingga diperkirakan kerugian negara mencapa ratusan juta," paparnya

Kemudian terkait dengan kasus perjudian, polisi berhasil mengamankan 15 orang. Dengan rincian 11 orang pelaku judi konvensional sabung ayam, kartu, dadu dan bilyard serta 4 orang pelaku judi online

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus perjudian tersebut. Di antaranya uang tunai, ponsel, peralatan sambung ayam, peralatan dadu dan meja bilyar

"Barang bukti uang ada Rp 3,5 juta, juga ada handphone milik para pelaku. Untuk konvensional, rata-rata mereka bermain judi sambung ayam, kartu, dadu dan bilyard," katanya.

Baca juga: Polres Demak Amankan Dua Truk Berisi BBM Solar Bersubsidi, Bak Terbuka Dimodifikasi Jadi Tangki

Pelaku judi konvensional ditangkap di Kecamatan Demak, Wonosalam, Mijen, Gajah, Sayung, Mranggen, Karangtengah dan Karangawen. Sementara pelaku judi online di tangkap oleh Unit Resmob Polres Demak

"Judi online rata-rata mereka saat membeli menggunakan SMS. Dari hasil SMS itulah kita kembangkan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku judi online di wilayah Demak," terangnya

Budi menambahkan, Polres Demak akan selalu beroperasi untuk terus memerangi penyakit masyarakat yang ada di Kabupaten Demak.

"Kami imbau kepada masyarakat, jangan pernah mencoba melakukan perjudian apapun jenisnya," tutupnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved