Berita Jateng

Mengaku Bisa Menerawang, AF Dukun Palsu Meminta Korbannya Bersetubuh dengan Anak Sendiri

Seorang ibu dua anak di Kabupaten Pekalongan menjadi korban dukun palsu berinisial AF (29) asal Riau. 

TRIBUNMURIA.COM/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Dukun palsu berinisial AF (29), asal Riau dihadirkan pada konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (7/9/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang ibu dua anak  di Kabupaten Pekalongan menjadi korban dukun palsu berinisial AF (29) asal Riau. 

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan kasus tersebut sempat mencuat dan viral di Media sosial terkait ibu bersetubuh dengan anaknya.

Adanya kasus itu Polres Pekalongan bersama Unit PPA Polda Jateng melakukan penyelidikan. 

"Setelah dilakukan penyelidikan orang yang ada di video viral itu adalah korban dari tersangka AF," tuturnya saat konferensi pers di Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Sudah Diingatkan Penjaga Palang, Benny yang Jalan Kaki di Rel KA Bugenlor Semarang Tersambar Kereta

Menurutnya, AF di dalam media sosialnya menamakan dirinya sebagai Sri.

Tersangka juga memasang foto wanita di media sosial untuk mengelabuhi korban.

"Pelaku dalam kegiatannya menawarkan untuk memberikan pengobatan dan dia berpraktik sebagai penerawang. Korban tertarik dan keduanya saling bertukar nomor ponsel," tutur dia,

Menurutnya, dalam menjalankan praktiknya, pelaku menyuruh ibu tersebut melakukan persetubuhan dengan anaknya.

Hal tersebut divideokan oleh pelaku dan beredar di media sosial.

"Video itu untuk memeras korban. Pertama korban diperas Rp 5 juta, Rp 38 juta, dan akhirnya kami bisa mengungkap tersangka," imbuhnya.

Dikatakannya pada kegiatan ritual terdapat hal-hal yang menjadi perhatian.

Pelaku menyuruh korban untuk memotong putingnya dan itu dilakukan.

Baca juga: Berprofesi Guru Agama, Tapi Mencabuli Puluhan Siswi, AS Terancam Hukuman 15 Tahun Ditambah Sepertiga

"Korban berobat dengan alasan kecelakaan," tuturnya.

Ia mengatakan tersangka dijerat  pasal 15 ayat 1 uu RI Nomor 15 tahun 2022 subsider pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Kemudian Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Tersangka terancam hukuman 16 tahun penjara," tandasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved