Dicek dan ditemukanlan jeriken-jeriken ukuran 30 liter berisi solar," jelasnya.
AKP Ahmad mengatakan, pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota.
Dia dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
"Petugas sudah mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya. (fba)