Selain keenam anggota TNI itu, polisi juga sudah menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka.
Tiga orang sudah dibekuk, yakni APL alias J, DU, dan R.
Adapun satu tersangka lainnya sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ada satu, RMH, sudah dijadikan tersangka, tapi masih DPO," beber Dirreskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani, Senin, dikutip dari pemberitaan Kompas.com. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 6 Anggota TNI Terlibat Kasus Mutilasi di Mimika, Pengamat: Apa Pun Alasannya, Perbuatan Pelaku Tak Bisa Dibenarkan