TRIBUNMURIA.COM, SUKOHARJO - Membayar Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB tak selalu harus menggunakan uang tunai.
Sebagian warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menggunakan tumpukan sampah.
Hal ini dilakukan oleh warga di RT 2/RW 4 Dukuh Cucukan, Desa Wirogunan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, dengan program Sambel Bajak dari Bank Sampah Lestari.
Bagaimana cerita unik warga bayar pajak gunakan tumpukan sampah? Simak laporan berikut ini.
Di banyak tempat, sampah kerap memicu permasalahan sosial hingga pencemaran lingkungan.
Namun, di tangan warga RT 2/RW 4 Dukuh Cucukan, Desa Wirogunan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, sampah menjadi barang bernilai jual.
Menariknya, dari sampah yang dikumpulkan, warga bisa melunasi kewajibab membayar Pajak Bumi dan Bangunan, bahkan masih menyisakan 'cuan'.
Pandemi Covid 19 sempat membuat ekonomi masyarakat terpuruk, pun demikian di Dukuh Cucukan.
Akibatnya, presentase pembayaran PBB tahunan warga Dukuh Cucukan pun menurun.
Kadus Cucukan, Nuari Tri Baskoro, mengatakan di wilayahnya, lebih khusus di RT 2/RW 4, selama ini pemilahan dan pengelolaan sampah sudah berjalan baik.
Warga memiliki Bank Sampah Lestari untuk menampung sampah lalu dijual ke pengepul.
Warga menukar sampah plastik atau kardus dengan uang untuk membantu meringankan perekonomian mereka.
"Namanya Sambel Bajak, akronim dari sampah beres lunas bayar pajak, " katanya, Selasa (23/8/2022)
Dituturkan Nuari Tri Baskoro lebih lanjut, untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak, pemerintah mendorong warga untuk menabung uang hasil penjualan sampah.
Warga di RT 2/RW 4 kini tak lagi menukar sampahnya dengan uang.