TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Kapasitas Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kudus sudah melebihi 48 persen dari batas daya tampung ideal.
Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Suprihadi menyampaikan, kapasitas daya tampung ideal Rutan Kelas IIB Kudus sebenarnya hanya 104 orang.
Namun, saat ini jumlah kapasitas Rutan tersebut diisi sampai 154 orang.
"Di sini ada 138 orang tahanan, sisanya 16 orang masih di Polres Kudus belum dibawa ke sini."
"Jadi total saat ini 154 orang," jelasnya, saat ditemui di kantornya, Senin (1/8/2022).
Sebelum adanya program asimilasi yang digelar pada saat pandemi, kapasitas Rutan di Kabupaten Kudus bahkan bisa mencapai 200 orang.
Program asimilasi Rutan itu merupakan proses pembinaan yang dilaksanakan untuk membaurkan narapidana sekaligus mengurangi jumlah tahanan.
"Rutan diisi 170 orang sampai 180 orang saja sudah susah."
"Dulu pernah sampai 200 orang sebelum pandemi," ujar dia.
Menurutnya, jika melebihi kapasitas Rutan pihaknya juga akan melimpah ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) tetangga.
Suprihadi menyebutkan telah melakukan pelimpahan sebanyak dua kali sepanjang tahun 2022 ini.
"Tahun ini kami limpahkan ke Rutan yang lain dua kali ke Kota Semarang dan ke Kabupaten Pati."
"Ke Semarang ada tujuh tahanan dan delapan orang tahanan ke Pati," kata dia.
Kondisi Rutan saat ini, kata dia, terdiri dari tiga kamar sel besar dan tujuh kamar sel kecil.
Kamar sel besar berukuran 8x7 meter berkapasitas sebanyak 25 orang. Sedangkan kamar sel kecil berukuran 5x4 meter diisi sebanyak 7 orang.
"Seharusnya kamar sel besar bisa diisi sebanyak 17 orang, tapi sekarang 25 orang."
"Walaupun melebihi kapasitas tetapi masih memadai," jelas dia.
Menurutnya, Rutan kelas IIB Kabupaten Kudus dinilai sudah saatnya untuk direlokasi ke tempat yang lebih luas.
Apalagi, wacana relokasinya sudah berlangsung lama namun belum terlaksana sampai sekarang.