TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Kopda M, anggota Arhanud-15 Kodam IV Diponegoro malah kabur saat isterinya dirawat di rumah sakit selepas kena tembak dua kali oleh empat orang tak dikenal.
Kopda M kini masih dicari satuannya.
Sebab, selepas menemani isterinya dioperasi pengangkatan peluru di rumah sakit, ia tak tampak batang hidungnya lagi.
"Selepas kejadian yang bersangkutan sempat mengantar dan menunggu paska operasi selesai.
Besok harinya tidak hadir.
Apel pagi dan sore tidak ada," kata Kapendam IV Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto, di Kantor Polrestabes Semarang, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Pelaku Penembakan Istri TNI Semarang Tak Berkutik Disergap Polisi di Sayung Demak
Baca juga: Polisi Sita 2 Motor Pelaku Penembakan Istri TNI: Semua Teridentifikasi, Menyerahlah Baik-baik
Baca juga: Kapolres Demak Nangis Cerita Pindahkan Bayi-bayi RS Pelita Anugrah Saat Kebakaran Pabrik Pupuk
Kapendam mengatakan, Kopda M, suami dari korban kini berstatus Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) di kesatuan.
Pelanggaran THTI pada masa damai sudah masuk kategori tindak pidana militer.
"Maka oleh komandan batalyon dilaporkan ke pimpinan dibarengi dengan pelimpahan perkara ke penyidik Polisi Militer," bebernya.
Ketika disinggung kaburnya Kopda M lantaran ada indikasi keterlibatannya terhadap kasus tersebut, Kapendam menjawab dengan diplomatis.
"Mohon maaf kami belum bisa menjawab masalah itu," ungkapnya.
Ia menambahkan, Kopda M belum berstatus desersi karena belum di atas 30 hari.
"Desersi itu ada aturannya , di atas 30 hari. Ini masih dibawah 30 hari jadi masih THTI," terangnya. (*)