Pencurian

Ebes Pedagang Angkringan Curi 4 Motor dalam Semalam, Ganti Partner 2 Orang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pencurian motor Bagas Dwi Prasetyo (23) alias Ebes beserta dua motor hasil curiannya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Jebres, Rabu (20/7/2022).

Tersangka mengaku tidak punya niatan untuk menjual sepeda motor tersebut.

Karena mereka mencuri sepeda motor untuk dipakai sendiri.

Namun, baru memakai selama beberapa hari, mereka sudah dicokok pihak kepolisian. 

Kapolsek Jebres, Kompol Suharmono mengatakan komplotan pelaku curanmor ini ditangkap sekitar dua pekan pasca melakukan aksi pencurian tersebut.

"Untuk para pelaku ini ditangkap di rumahnya masing-masing," tuturnya.

Untuk sepeda motor, lanjut Suharmono, di rumah tersangka Ebes masih ada yaitu KLX, Vario, dan Scoopy.

Sedangkan untuk RX king berada di bengkel.

"Sebab TA mengubah cat motor dari yang awalnya warna hijau menjadi putih," jelasnya.

Suharmono menambahkan, untuk tersangka Faizal diamankan Polsek Banjarsari.

Sedangkan TA kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Solo karena masih bawah umur.

Untuk semua unit sepeda motor hasil curian ketiganya sementara disita untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Suharmono menegaskan, untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kalau dari pengakuan mereka baru kali ini melakukan aksi pencurian dan belum pernah dipenjara," tandasnya. (*)