Berita Semarang

Guru Ngaji Cabul di Kudus Divonis 18 Tahun Penjara, Hakim: Seharusnya Dia Beri Pendidikan Positif ‎

Penulis: Raka F Pujangga
Editor: Moch Anhar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus menggelar sidang putusan secara daring atas kasus guru ngaji cabul, Selasa (19/7/2022).

‎"Selama persidangan berlangsung terdakwa mengakui segala perbuatannya," ujar dia.

Terungkap dalam persidangan, pelaku melakukan perbuatan cabul itu terlintas begitu saja saat mengaji.

"Alasan pelaku dalam pikirannya terlintas saja seperti itu, dia khilaf," katanya.

Diketahui, pelaku melakukan perbuatannya saat tes kenaikan jilid 6 ke 7 kepada korban di ruang kelas TPQ di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.

Baca juga: Dua Jam Sisir Lokasi, Tim Gabungan Temukan Black Box Pesawat TNI AU T-50i di Hutan Blora

Baca juga: Update Harga Emas Antam di Semarang, Hari Ini Turun Rp2.000 Per Gram, Simak Daftar Lengkapnya

Perbuatan cabul itu juga disaksikan korban yang lain, melihat pelaku menarik tangan korbannya sekira bulan Desember 2021.

Orang tua korban kemudian membuat laporan polisi nomor LP/B/14/II/2022/SPKT/POLRES KUDUS/POLDA JATENG pada 14 Februari 2022 lalu.‎ (*)