TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua suporter PSIS dibekuk Satreskrim Polrestabes Semarang karena memecah kaca mobil di Jalan Tentara Pelajar atau sekitar Pasar Kambing, Kamis (7/7/2022).
Dua suporter itu bernama Teguh Tri Prasetiyo Utomo (26) dan Luthfi Pratama (27).
Keduanya saat itu berbocengan menggunakan sepeda motor akan menuju Stadion Jatidiri menonton laga semifinal Piala Presiden 2022 PSIS melawan Arema FC.
Aksi pecah kaca dilakukan kedua pelaku direkam oleh korban yang melaju searah di jalan tersebut.
Baca juga: Ini Tiga Nama yang Diusulkan DPRD untuk Jadi Pj Bupati Pati Gantikan Haryanto, Mereka Bersaing?
Baca juga: Daniel Bingung Bayar Kos, Suruh Pacar Begal Driver Ojol di Jalan Arjuna Semarang
Baca juga: Gelar Pati Business Forum 2022, Bupati Haryanto Gelar Karpet Merah untuk Investor
Pada rekaman itu kedua orang tersebut terlihat geram mengejar mobil itu. Kedua orang itu menyalip dari sisi kiri dan pembonceng terlihat jelas dengan raut wajah marah meminta pengemudi mobil meminggirkan mobilnya.
Namun pengemudi terus melanjutkan mobilnya.
Hingga akhirnya kedua orang berhenti sejenak mengambil batu dan melanjutkan mengejar korban.
Pada rekaman itu terlihat pembonceng membawa batu besar.
Hingga pada akhirnya pembonceng menimpuk kaca belakang mobil menggunakan batu yang dibawanya hingga pecah.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, saat kejadian pelapor bersama keluarga menggunakan mobil.
Saat itu mobil dikemudikan istri pelapor dan kondisi jalanan macet
"Pelapor duduk di kursi bagian belakang mengeluarkan tangannya memberikan kode agar sepeda motor yang ada di samping mobilnya memperlambat laju. Namun tangan korban mengenai satu diantara pelaku," tuturnya saat konfrensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (13/7/2022).
Hal itu membuat pelaku tidak terima dan mengejar mobil korban.
Namun saat itu mobil yang dikendarai istri pelapor tersebut tidak mengurangi kecepatannya justru terus melaju.
"Melihat korban tidak berhenti, akhirnya pelaku mengambil batu dan melempar kaca mobil itu. Pelaku tidak menghentikan lajunya terus menuju ke Jatidiri," jelasnya.
Ia menuturkan kedua tersangka ditangkap tim Resmob Polrestabes Semarang pada di daerah Telaga Bodas setelah selesai pertandingan Sepak Bola.
Keduanya dijerat dengan pasal 406 KUHP atau Pasal 170 ayat 1.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan," tandasnya.
Sementara itu, pelaku Luthfi mengaku saat itu kesal karena wajahnya terkena tangan korban.
Dia mengejar korban agar berhenti.
Baca juga: 68 Pelajar Asal Sumbawa Barat Terima Beasiswa untuk Melanjutkan SMK di Kudus
Baca juga: Gelar Pati Business Forum 2022, Bupati Haryanto Gelar Karpet Merah untuk Investor
"Saya kesampluk tangan korban kena wajah. Saya gedor mobilnya pakai tangan tidak mau berhenti. Saya kejar juga ga mau berhenti. Akhirnya mengambil batu di jalan," tutur dia.
Ia mengambil tujuan untuk menghentikan mobil itu.
Dirinya mengaku tidak sengaja melemparkan batu tersebut hingga memecahkan kaca belakang mobil.
"Niatnya cuma mau menghentikan, tapi batunya terlepas," tandasnya. (*)