TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Kekerasan seksual tengah menjadi isu hangat akhir-akhir ini, terlebih setelah ramainya kasus Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dan Sekolah Selamat Pagi Indonesia Malang.
Mengantisipasi kasus kekerasan seksual, Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Semarang memberikan materi tentang jenis kekerasan seksual dan tindakan pencegahannya.
"Kami juga memberikan materi tentang pencegahan jenis perundungan dan disampaikan oleh Dra Priti Uning MPd Kons, Guru Bimbingan dan Konseling (BK) SMA Negeri 1 Semarang," ujarnya pada TribunMuria.com, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Mulai Hari Ini, Lapangan Atletik GOR Tri Lomba Juang Ditutup untuk Umum Selama Tiga Hari
Baca juga: Hari Raya Idul Adha 1443 H, YBM PLN UIP JBT Tebar Kebaikan melalui Tebar Berkah Daging 2022
Baca juga: Satu Santriwati Hamil, Guru Ngaji di Magelang Cabuli Empat Murid Perempuan di Bawah Umur
Selain memberikan materi tentang jenis dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual, pihaknya juga memfasilitasi kanal pengaduan bagi siswa yang mendapat kekerasan maupun pelecehan seksual.
Baik peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di sekolah, dalam perjalanan ke sekolah, maupun perjalanan dari sekolah.
SMA Negeri 1 Semarang membuka kanal pengaduan disediakan setiap saat bagi siswa, melalui wali kelas, guru BK, maupun guru lainnya.
"Bila pelaku kekerasan berasal dari SMA Negeri 1 Semarang, akan mendapat sanksi hingga dikeluarkan dari sekolah," tambahnya.
Meski demikian, ia pun menekankan cara berkomunikasi guru dan tenaga kependidikan dengan siswa memiliki batasan.
Batasan tersebut disampaikan oleh Kepala SMA Negeri 1 Semarang dalam pengarahan rutin maupun kegiatan pembinaan tertentu.
"Beberapa kali disosialisasikan oleh sekolah tentang batasan-batasan antara guru dan tenaga kependidikan dengan peserta didik dalam berkomunikasi, baik di sekolah maupun di luar sekolah," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah, Dr Uswatun Hasanah MPd, menyatakan, materi saat pelaksanaan MPLS tak hanya tentang pencegahan perundungan maupun kekerasan seksual, melainkan mengenai visi-misi sekolah, lingkungan sekolah, tata tertib, pencegahan virus corona, ekstrakurikuler, prestasi, antiradikalisme, dan wawasan kebangsaan.
Baca juga: Terhambat Pasokan, Vaksinasi Booster di Jepara Baru Capai 17, 78 Persen
Baca juga: Fans Tak Sabar Tunggu Konser Tribun Jateng Menjemput Impian Bersama KLa Project Agustus Mendatang
Baca juga: DPRD Kota Semarang Dorong Percepatan Pembangunan Makam KH Soleh Darat
"Yang berbicara khusus tentang kekerasan seksual bekerja sama dengan BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional-Red) biasanya atau melalui guru BK," tambahnya.
Ia menambahkan, secara umum materi tentang pencegahan kekerasan seksual telah masuk dalam materi MPLS di sekolah. (*)