TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Nasib siswa yang namanya mendadak hilang dalam jurnal zonasi PPDB online SMAN 1 Batang di menit-menit akhir penutupan akhirnya menemukan kejelasan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah akhirnya memutuskan mengembalikan hak lima calon peserta didik (CPD) dari 9 nama CPD yang hilang dalam jurnal zonasi PPDB online SMAN 1 Batang. Opor
Keputusan itu, setelah Disdikbud menggelar rapat dengan Ombudsman, Inspektorat, Telkom dan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga: Sembilan Nama Pendaftar SMAN 1 Batang Hilang pada PPDB Online, Disdikbud Jateng: Tak Ada Hacker
Baca juga: Pemkab Akan Jadikan Randublatung Pusat Ekonomi Wilayah Selatan Blora
Baca juga: Carlos Fortes Alami Cedera pada Laga Leg Pertama PSIS Kontra Arema FC, Ini Kondisinya Sekarang
"Ada dua hal pokok dalam keputusan itu diantaranya, CPD harus dikembalikan haknya dan masalah ini bukan masalah ranah hukum, tetapi masalah administratif," tutur Kepala SMAN 1 Batang, Sukalim kepada TribunMuria.com, Jumat (8/7/2022).
Lebih lanjut, secara resmi yang mengadu hilangnya nama dari jurnal sebanyak delapan orang.
Satu orang lagi mengadu tapi tidak secara resmi dan sudah mendapat sekolah di SMAN 3 Pekalongan.
"Dari aduan yang kami terima ada 8, dua anak sudah kami akomodasi di sini, satu anak sudah masuk di SMAN 3 Pekalongan sehingga hanya lima anak yang dikembalikan hak CPD-nya," ungkapnya.
Dikatakannya, meski sudah dikembalikan hak CPD-nya lima anak tersebut tidak serta merta bisa diterima secara otomatis, tapi tetap melalui tahapan sesuai petunjuk dari Disdikbud Jateng.
"Secara teknis kami belum dijelaskan, tapi itu sudah diakomodasi dulu, mudah-mudahan nanti teknis untuk data pokok pendidikan (Dapodik)-nya yang bertanggungjawab Disdikbud Jawa Tengah," imbuhnya.
Sukalim menyatakan hilangnya nama CPD PPDB Online di jalur zonasi karena kesalahan manusia atau human error.
"Human error itu bisa dari anak-anak yang main-main atau salah pencet ketika panik di menit-menit akhir penutupan PPDB online, tapi untuk membuktikan pengakuan itu sulit karena berbagai kemungkinan juga bisa muncul yang hubungannya dengan sistem otomatis itu," terangnya.
Adapun dalam jejak digital yang menghilangkan 9 CPD PPDB online itu diketahui IP adress yang sama, dan saat ini masih kesulitan untuk membuktikannya.
Baca juga: Sentil Aparatur Pemerintahan Desa Mbalela, Bupati Pati Haryanto Akan Berlakukan Presensi Elektronik
Baca juga: Perbedaan Penetapan Waktu Hari RayaIduladha, MUI Kota Semarang Minta Masyarakat Saling Menghargai
"Ini sudah bukan ramah kami, karena kami tidak memiliki aplikasinya, seharusnya orang-orang yang berkepetingan ini yang sudah diakomodasi, hal itu tidak dilanjutkan, hanya saja mungkin perbaikan sistem nanti ke depannya," imbuhnya.
Sukalim, meminta kepada orangtua CPD yang haknya sudah dikembalikan untuk bisa mencabut laporan di Kepolisian Polres Batang.
"Tuntutannya kan sudah selesai, jadi mohon bisa dicabut, dan buat pernyataan tidak ada tuntutan secara hukum," pungkasnya. (*)