TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang mendukung rencana Pemerintah Kota Semarang menaikkan dana transport bagi ketua RT dan RW.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Semarang, Sodri mengatakan, peran RT dan RW tidak dipungkiri sangat mendukung kinerja Pemerintah Kota Semarang.
Sehingga, perlu ada perhatian dari pemkot.
Pihaknya sangat mendukung rencana tersebut selama kemampuan keuangan daerah bisa mencukupi.
"Selama keuangan daerah mencukupi, kami tentu sangat mendukung karena ini bentuk perhatian pemkot," terang Sodri, Selasa (5/6/2022).
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Banyumas, 1 Truk Senggol 3 Mobil Pribadi hingga Bikin Penyok
Baca juga: PCNU dan PD Muhammadiyah Kompak Tolak Pemekaran Kawasan Industri di Jepara
Baca juga: Pemkab Blora Target Pendapatan dari Pajak Rp52,1 Miliar, Tertinggi Pajak Penerangan Jalan
Namun demikian, dia menekankan, kenaikan dana transport ini diharapkan tidak sampai melunturkan sisi sosial pengabdian dari RT maupun RW.
Pada hakikatnya menjadi seorang ketua RT dan RW merupakan kerja sosial.
Dia berharap, para ketua RT maupun RW ini tetap mengedepankan orientasi nonprofit yang sifatnya pengabdian masyarakat.
"Dengan ada kenaikan ini jangan sampai menghilanhkan sisi kerja sosialnya. Kalau semua diukur uang, saya rasa Pemerintah Kota Semarang tidak akan mampu," ujarnya.
Terkait wacana ketua RT RW akan mendapatkan jaminan tenaga kerja yang akan dipotong dari uang transport bulanan tersebut, menurutnya, hal itu kurang tepat mengingat selama ini ketua RT dan RW masuk dalam pekerja sosial.
Mereka bukan masuk kategori tenaga kerja dengan gaji UMR.
Jika akan diikutsertakan BPJS Kerenagakerjaan, dia meminta tidak diambilkan dari bulanan yang diperoleh.
Pemkot bisa menyiapkan anggaran tersendiri untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi RT RW.
"Permasalahannya, apakah RT RW bisa masuk kategori ketenagakerjaan karena ini kerja sosial. Kalau memang mau dimasukkan ya dianggarkan sendiri, tidak harus dipotong. Kira-kira nomenklaturnya masuk atau tidak. Kalau ada potongan BPJS nanti mereka bisa nuntut UMR," ungkapnya.
Baca juga: Pastikan Aman Berkendara, Satlantas Polres Blora Cek Sarpras Kendaraan Dinas Anggota
Baca juga: Tabarkan Truk Tronton Vs BRT di Jalan Gunungpati-Cangkiran, Satu Orang Kehilangan Nyawa
Baca juga: Tampik Tweet Gibran, Bupati Juliyatmono Dukung Perluasan Trayek Bus Solo Trans Sampai Karanganyar
Menurutnya, mengikutsertakan ketua RT dan RW dalam BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya tidak dipaksakan jika memang tidak masuk dalam kriteria pemberian jaminan sosial tenaga kerja.
Namun, hal itu tidak masalah jika ketua RT RW bisa masuk jaminan ketenagakerjaan sesuai aturan.
"Ketenagakerjaan kan diperuntukkan orang yang bekerja di instansi atau perusahan. Jadi, kalau dimasukkan apakah masuk kriterianya dan kalau memang tidak masuk ya jangan dipaksakan," ucapnya. (*)