TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Syamsudin Isnaini SSTP SH, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah menyatakan pihaknya membagi kanal pengaduan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Jawa Tengah tahun 2022 melalui kabel telepon dan Whatsapp.
Ia menambahkan, pada 13 cabang Disdikbud dan di seluruh SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah juga dibuka posko pengaduan.
"Saat ini dimintakan rekapitulasi dari wilayah satuan pendidikan maupun cabang dinas, per Selasa (28/6/2022) pukul 12.00 direkap sekitar 200 telepon yang dilayani dan 300 pesan Whatsapp sehingga total sekitar 500 aduan," ujarnya pada TribunMuria.com di Kantor Disdikbud Jawa Tengah pada Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Eksekusi Rumah Dinas Polda Jateng Jalan Erlangga Tengah IV, Dari Pagar hingga Kusen Kondisi Rusak
Baca juga: Gandeng BSSN dalam Digitalisasi Holistik, PLN Memperkuat Keamanan Siber Pelayanan Ketenagalistrikan
Baca juga: Dispertan Pati Sebut Stok Hewan Kurban Surplus: Kita Malah Banyak Permintaan dari Luar Daerah
Ia melihat, pengaduan tersebut menunjukkan sosialisasi dan kendala juga pada cabang dinas dan satuan pendidikan.
Pasalnya, bila pada cabang dinas maupun satuan pendidikan tidak bisa memberikan solusi, maka dinas induk yang mendapat limpahan aduan tersebut.
"Maka kami menyimpulkan atau berasumsi masyarakat terlayani dengan baik," ucap Syamsudin SH.
Adapun pengaduan paling banyak ialah terkait posisi jalur pendaftaran, baik melalui zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.
Ia juga melihat permasalahan terbanyak tentang zonasi, terlebih ketentuan di dalamnya mensyaratkan lama tinggal minimal 1 tahun.
Sementara untuk prestasi relatif kondusif untuk semua kejuaraan dapat terakomodasi.
Adapun persyaratan pada jalur prestasi ialah prestasi rentang paling sedikit 6 bulan-3 tahun.
"Sementara jalur afirmasi sebagai anak tenaga kesehatan bisa teratasi karena bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, dan untuk masyarakat dari kalangan tidak mampu pun sudah terfasilitasi dan bekerja sama dengan Dinas Sosial," ungkap Syamsudin SH.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan PPDB nantinya tidak seluruh peserta bisa terfasilitasi di SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah.
Ia meminta orang tua juga harus mencari alternatif dan mendaftar ke sekolah lain bila tidak diterima di sekolah tersebut.
"Jadi melihat dari estimasi jumlah lulusan SMP/sederajat ada 522.000, sedangkan kuota negeri hanya 217.000 sekitar 41 persen daya tampung, ada 59 persen yang mau tidak mau harus sekolah dan bisa sekolah di swasta," terang Syamsudin SH.
Baca juga: Wabup Heri Lepas Keberangkatan 140 Calon Jemaah Haji Temanggung: Semoga Lancar dan Mabrur
Baca juga: Eksekusi Rumah Dinas Polda Jateng Jalan Erlangga Tengah IV, Dari Pagar hingga Kusen Kondisi Rusak
Baca juga: Mantan Napi Terorisme Berlatih Mengolah Menu Ikan, Bekal Wirausaha untuk Ekonomi Keluarga
Dengan tingginya peminat namun minimnya kuota, maka dari itu PPDB disiapkan harus diseleksi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek), Peraturan Gubernur (Pergub), maupun Petunjuk Teknis (Juknis).