Pedagang kambing di wilayah Ngaliyan, Suroto juga mengaku belum mengantongi surat izin pendirian lapak serta SKKH.
Dengan adanya tinjauan dari Pemerintah Kota Semarang, dia jadi mengetahui cara pengurusan izin.
Dia pun akan segera mengurus perizinan tersebut meski saat ini semua kambing yang ia jual dalam kondisi sehat.
"Ada 20 ekor. Kondisinya sehat. Ini kambing lokalan, dari Boja. Pelihara dari kecil," ucapnya. (*)