Maming Tersangka Korupsi

Gus Yahya Angkat Bicara, Tegaskan Sikap PBNU Terkait Penetapan Status Tersangka Terhadap Maming

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau karib disapa Gus Yahya. Gus Yahya menegaskan sikap PBNU terkait penetapan status tersangka terhadap Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming, sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Gus Yahya menegaskan akan mempelajari terlebih dahulu kasus yang menjerat Maming, dan memberikan bantuan hukum yang semestinya terhadap Bendum PBNU.

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Bendahara Umum Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, angkat bicara tegaskan sikap PBNU terkait penetapan status tersangka terhadap Maming.

Yang jelas, kata Gus Yahya, PBNU akan memberikan bantuan hukum terhadap Mamng yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut, sebagaimana semestinya.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Bendum PBNU Dicegah ke Luar Negeri, Kasus Apa yang Menjerat Maming di KPK?

Baca juga: Ketum PBNU Gus Yahya Minta Parpol Tak Gunakan NU sebagai Senjata Politik: Berlaku untuk Semua

Baca juga: KPK Sebut 688 Kades & Perangkat Desa Tersangkut Korupsi, 1 Desa di Jateng Jadi Pionir Antikorupsi

Baca juga: Jejak AKBP Brotoseno: Eks Napi Korupsi, Bekas Penyidik KPK, Mantan Suami Siri Angelina Sondakh

"Kami sudah mendengar kabar itu dan kami baru akan dalami hari ini," ujar Yahya kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Ia menyebut bahwa pihaknya belum mengetahui secara rinci duduk perkara kasus yang menjerat Mardani yang juga politikus PDI Perjuangan itu.

PBNU disebut akan mempelajari lebih dulu kasus tersebut.

Ia menjanjikan segera memberikan keterangan kepada masyarakat dalam waktu dekat.

"Kami akan konferensi pers sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks internal PBNU," jelasnya.

"Dalam organisasi ya kita harus jelas dulu apa urusannya, karena ini baru berita di media dan kita belum mengetahui secara lengkap," imbuh Yahya.

Yahya mengeklaim sejauh ini belum ada komunikasi dengan mantan Bupati Tanah Bumbu itu  terkait hal ini.

Maming dicegah ke luar negeri selama 6 bulan

Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming, dikabarkan ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga kini, komisi antirasuah belum menjelaskan secara rinci dan terang, kasus apa yang menjerat Maming di KPK, sehingga menjadikan Maming tersangka.

Namun, dikabarkan Maming ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) semasa ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Yang pasti, saat ini KPK telah mengajukan pencekalan agar Maming  tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

DIketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri atas nama Mardani H Maming, atas permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu itu berstatus tersangka saat dicegah.

"(Berstatus) tersangka. Iya (KPK yang mengajukan)," ujar Saleh saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (20/6/2022).

Saleh menjelaskan permohonan KPK itu sudah dikabulkan oleh Imigrasi.

Sehingga, Mardani Maming sudah mulai dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri saat ini.

"Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ucapnya.

Selain terhadap politisi PDI Perjuangan (PDI-P) itu, KPK juga mengajukan pencegahan untuk Rois Sunandar Maming. Rois adalah adik kandung Mardani.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Belum diketahui pasti kasus yang sedang ditangani KPK terkait pencegahan Mardani dan Rois. Ali mengatakan kasus tersebut sudah di tahap penyidikan.

Maming tetap diundang dalam acara peringata 1 abad PBNU 

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf tetap mengundang Bendahara Umum kick off  Mardani Maming Peringatan Satu Abad NU yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/6/2022) malam.

"Kita undang," jelas pria yang akrab disapa Gus Yahya itu.

Gus Yahya mengatakan pihaknya sudah mendengar kabar bahwa Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh dan saat ini dicegah bepergian ke luar negeri.

Namun dia bilang pihaknya masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut

“Sekarang kan kita belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya, apa yang sedang terjadi kita akan pelajari,” kata Gus Yahya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Dikabarkan jadi Tersangka, Gus Yahya Buka Suara