Berita Blora

Dindagkop-UKM Blora Gandeng Kejaksaan untuk Pengisian Pedagang Blok D Pasar Rakyat Sido Makmur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Blora, Kiswoyo.

Ia menuturkan belum ada regulasi yang mengatur terkait ini.

"Karena asas keadilan harus kita kedepankan. Yang penting dana pemerintah untuk membangun pasar ini tidak untuk monopoli," tegasnya.

Pihaknya mendorong untuk tahun ini sudah menyusun draf untuk perda pengelolaan pasar yang selama ini di Kabupaten Blora belum ada.

"Kita akan merasa kesulitan, karena gantholan (regulasi, red) diatasnya tidak ada," kata dia.

"Maka tahun ini kita luncurkan, kami komunikasi di banleg di DPRD Blora untuk memunculkan di perda inisiatif kita punya ide punya draf ini kita dorong kesana. Termasuk perda perlindungan pemberdayaan koperasi," bebernya.

Diungkapnya, pihaknya sudah menyiapkan dua draf untuk tahun ini.

"Ini upaya kami untuk memberi kepastian dan kenyamanan  pengelolaan pasar ini," ujarnya.

Adapun target sosialisasi dan pengisisan, menunggu validasi pihaknya dengan kejaksaan.

Diketahui, sudah 6 bulan ini lapak Blok D Pasar Rakyat Blora Sido Makmur di Jalan MR Iskandar KM 3, Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Kota Blora dibiarkan kosong.

Belum ditempati dan dibiarkan kosong. Bahkan plafon sempat ambrol sebelum ditempati.

Bangunan baru senilai 3,3 milyar tersebut merupakan bangunan Blok D yang dikerjakan oleh CV Inti Cahaya Abadi.

Bangunan yang dikerjakan mulai 25 Agustus sd 22 Desember 2021 telah diserah terimakan. (kim)