TRIBUNMURIA.COM,SEMARANG - Gara-gara kaca pecah, truk gandeng L-8350-UD melindas pengendara sepeda motor Supra Fit H-2698-HA di Kawasan Industri Terboyo, Jalan Kaligawe, Genuk Semarang,Minggu (12/6/2022).
Pengemudi truk, Wiliam Susilo, warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Sementara korban Agus Riyanto, warga Terboyo Wetan, Kota Semarang.
Baca juga: 5.000 Jajanan Pasar Ludes Diborong Warga di Acara Bazar Minggu Pagi di Purbalingga
Baca juga: Polres Tegal Bakal Gelar Operasi Patuh Candi 2022 Mulai Senin, Catat 7 Sasaran Penindakan
Baca juga: Wisata Baru Pemandian Onsen Omahe Banyu Anget di Guci Tegal, Desain Kolamnya Cantik Banget |
Kapolsek Genuk Kompol Subroto menuturkan, kejadian pada pukul 10.30.
Truk dan kendaraan sama-sama melaju dari barat ke timur.
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), truk menyenggol dan melindas pengendara sepeda motor yang melaju di lajur kiri atau lambat.
"Sopir tersebut melarikan diri. Setelah mendapat informasi kecelakaan, kami mendatangi TKP dan sebagian anggota melakukan pengejaran," tutur dia.
Menurutnya, sopir truk itu tertangkap saat terjebak macet di wilayah Sayung, Kabupaten Demak.
Sopir truk beralasan tidak tahu bahwa telah menabrak.
"Pengakuan pengemudi kaca truknya pecah sejak dari Jakarta dan tidak kelihatan," ujarnya.
Dikatakannya, pengemudi truk juga telah diteriakin masyarakat, bahwa telah terjadi kecelakaan.
Sopir truk itu tidak menghiraukan teriakan masyarakat.
"Saat ini sopir truk tengah diperiksa dan ditangani di Polrestabes Semarang," tuturnya.
Baca juga: Pemkab Kudus Masih Usaha Cari Solusi Nasib Pegawai Honorer
Baca juga: Sergio Alexandre Berharap PSIS Raih Kemenangan saat Jumpa Persita di Grup A Piala Presiden
Kompol Subroto menerangkan kondisi korban mengalami luka berat ditangan sebelah kiri.
Tangan kirinya hancur akibat terlindas truk.
"Saat ini korban dibawa ke Rumah Sakit Sultan Agung Semarang," tutur dia.
Ia menuturkan hasil pemeriksaan truk tersebut memang benar mengalami pecah di bagian kaca.
Dirinya melihat bahwa kaca truk hanya ditambal menggunakan lakban. (*)