Berita Demak

Polemik Perbup Demak Ihwal Nasib Carik PNS, Sukarman Minta Ganjar Turun Tangan Bentuk Tim Kajian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota tim Kuasa Hukum dan Perwakilan Sekdes PNS hadir di kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (7/6/2022).

Dalam waktu dekat pihaknyaa akan turun ke Demak guna menemui Bupati Estti’anah dan ketua DPRD untuk melakukan dialog mengenai proses hingga diterbitkannyaa perbup tersebut.

"Jangan malah sebaliknya, Sekdes ditekan dengan melibatkan kepolisian segala."

"Selaku Ketua LSM Gerakan Jalan Lurus, saya akan mendampingi dan mengawal para Sekdes," kata Riyanta yang juga Ketua LSM Gerakan Jalan Lurus.

Keresahan para Sekdes PNS di Demak ini mencuat pasca Bupati Eisti’anah mengeluarkan Perbup tentang petunjuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Saat ini Peraturan Bupati tersebut tengah disosialisasikan.

Atas substansi perbup tersebut, ada 30 sekdes yang berstatus ASN pada Senin (09/05) lalu resmi membubuhkan tanda tangan untuk melakukan upaya hukum terhadap Perbup ini. 

Mereka memakai jasa hukum dari kantor Advokat di Semarang yaitu Karman Sastro & partner. Para carik  atau sekdes ASN  ini mengharapkan Peraturan Bupati No 11 Tahun 2022 dibatalkan.

Dikonfirmasi, Sukarman SH MH,  managing kantor Advokat Karman Sastro & Partner mengungkapkan, sebenarnya menurut Sukarman,  lebih dari 30 orang sekdes yang berstatus ASN yang memintanya untuk melakukan upaya hukum terhadap Perbup ini. Setidaknya ada 80 orang, namun hanya 30 sekdes yang membubuhkan tanda tangan kuasa.

"Hal ini hanyalah sebatas mempermudah secara teknis saja, daripada menunggu seluruh tanda tangan kuasa", ujarnya.

Karman sapaan akrabnya menambahkan, ada peluang hukum untuk mempersoalkan Perbup Demak tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yaitu lewat judicial Review atau Uji Materi ke Mahkamah Agung.

"Saat ini tim hukum sedang melakukan kajian hukum lebih mendalam terhadap perbup ini. Mudah mudahan seminggu ini draf uji materi selesai dan dapat segera dilakukan uji materi ke MA", jelasnya. (*) 

 

(*)