Berita Kudus

BLT Buruh Rokok dari DBHCHT Akan Cair Juni, Pemkab Kudus Garap Penyesuaian Data

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: Moch Anhar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buruh rokok di Kudus menerima BLT dari DBHCHT 2021, Rabu (15/12/2021).

Besaran BLT yang diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan. Untuk APBD murni ini, BLT akan dicairkan untuk empat bulan yang akan dibagi dalam dua tahap, yang mana per tahap langsung diberikan sebesar Rp 600 ribu untuk dua bulan.

"Jadi untuk APBD murni, para pekerja nanti akan menerima Rp 300 ribu untuk empat bulan. Jadi totalnya per pekerja akan kantongi Rp 1,2 juta," kata Khabsyin.

Baca juga: Menikmati Keindahan saat Menatap Matahari Terbit di Puncak Gunung Telomoyo

Baca juga: Butuh Rp 1 Miliar Selesaikan Masjid Jami Babussalam, Pemkab Purbalingga Bantu Rp 50 Juta

Baca juga: Setelah Dilanda Banjir Rob, Karyawan di Kawasan Berikat Lamicitra Akan Mulai Beraktivitas Senin

Bahkan, kata Khabsyin, jumlah BLT tersebut akan bertambah karena ada Silpa DBHCHT tahun 2021 lalu sebesar Rp  30,2 miliar dari APBD Kabupaten Kudus dan Rp 40 miliar dari APBD Provinsi Jateng.

Dengan Silpa sebanyak itu, akan ada tambahan alokasi BLT sebesar Rp 300 ribu selama dua bulan yang bisa dicairkan setelah APBD Perubahan.

"Jadi dalam tahun 2022 ini pekerja bisa dapat BLT DBHCHT untuk enam bulan yang totalnya sebesar Rp 1,8 juta bagi setiap buruh," kata dia.