Kemudian satu mobil pick up yang juga mengangkut miras dilokasi yang berbeda yakni di kecamatan ngawen.
Barang bukti berupa satu mobil pick up dan 480 botol miras atau kurang lebih 750 liter arak beserta sopir dan kernetnya juga diamankan.
Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 29 ayat 1 peraturan daerah kabupaten Blora No.8 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Blora No. 7 th 2015 pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol.
Kasatresnarkoba polres Blora, Iptu Edi Santosa mengimbau agar jangan mengkonsumsi arak atau miras yang tidak jelas kandungannya.
“Selain merusak kesehatan bisa membuat orang menjadi liar kehilangan akal sehat,” ucapnya.
Sebagai informasi, kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) terus dilakukan oleh Polres Blora dalam rangka menciptakan kondusifitas wilayah.
Selain oleh Satresnarkoba kegiatan serupa juga digelar oleh Polsek Jajaran di 16 Kecamatan se Kabupaten Blora. (kim)