TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Sejumlah warga Kudus mengeruduk kantor PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kudus, Selasa (17/5/2022).
Warga kecewa karena mendapatkan Surat Penertiban Penggunaan Listrik tertanggal 11 Mei 2022.
Dalam pemberitahuan itu, pelanggan listrik yang semula 450 volt ampere (VA) otomatis menjadi 1.300 VA.
Warga RT 2/RW 11, Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Nuryanto (42), mengaku tidak sanggup membayar abonemen listrik jika dinaikkan menjadi 1.300 VA.
Pasalnya, sehari-hari Nuryanto hanya bekerja menjadi pencari rumput. Sedangkan istrinya hanya ibu rumah tangga.
"Saya kerjanya hanya mencari rumput, nggak sanggup kalau harus membayar abonemennya," ujar dia.
Makanya, dia menolak jika meteran listriknya dinaikkan karena selama ini membayar maksimal Rp95 ribu per bulan.
"Saya bayar setiap bulan tidak sampai Rp100 ribu, padahal katanya yang bayarnya di atas itu listriknya harus upgrade," ucapnya.
Sementara itu, Jinem (56), RT 5/RW 5, Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, menjelaskan, banyak warga yang mendapatkan surat tersebut.
Termasuk tetangga dan warga yang lainnya menolak adanya perubahan daya listrik karena dianggap membebani.
"Dari RT saya sendiri ada lima orang yang datang ke sini. Sama mereka keberatan kenaikan daya ini," ujarnya.
Padahal, kata dia, keluarganya termasuk warga tidak mampu yang mendapatkan subsidi saat terjadi pandemi Covid-19.
Jinem dan suaminya Subkan, menjadi pelanggan PLN yang dibebaskan membayar tagihan listrik.
"Kemarin waktu pandemi saya dapat bantuan bebas tagihan listrik selama empat bulan. Tapi sekarang malah dinaikkan," ucap dia.
Dalam surat yang ditandatangani Manager UP3 Kudus, Mustopa Rizal, PLN akan melakukan penyesuaian secara otomatis dari 450 VA menjadi 1.300 VA.