Amankan ratusan botol miras berbagai merek di Cepu
Terpisah, Kepolisian Sektor (Polsek) Cepu Blora, Jawa Tengah, berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk dari sejumlah tempat hiburan kafe dan warung yang ada di wilayah hukum setempat.
Minuman keras tersebut disita, lantaran penjual tak mempunyai izin mengedarkan miras.
Kapolsek Cepu, AKP Agus Budiana melalui Kanit Reskrim Ipda Budi Santoso mengaku pihaknya telah menyita ratusan botol miras dari operasi kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) pasca-operasi Ketupat Candi.
"Operasi ini kami lakukan pasca lebaran untuk menjaga kondusifitas kemanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) atas perintah pimpinan," ucap ipda Budi Santoso via telepon, Jumat (13/5/2022).
Dirinya membeberkan, adapun miras yang berhasil diamankan, masing-masing dari kafe maupun warung kurang lebih sebanyak 200-an botol miras.
"Di cafe Diva sebanyak 39 botol minuman keras jenis vodka/mansion house dan 88 botol anggur merah gold," bebernya.
"Sementara dari satu warung, petugas mengamankan 12 botol minuman keras jenis iceland, 50 botol minuman keras jenis anggur merah, 2 botol minuman keras jenis vodka."
"Lalu, 2 botol minuman keras jenis congyang, 14 botol minuman keras jenis bir bintang dan 2 botol minuman keras jenis bir hitam," paparnya.
Disampaikannya, dari operasi tersebut Barang Bukti (BB) berupa miras diamankan di Polsek Cepu.
"Miras kami bawa ke polsek sebagai BB, Kepada yang bersangkutan dilakukan pembinaan," terangnya.
Ipda Budi Santoso menambahkan razia dilakukan untuk tetap menjaga kondusifitas dan keamanan wilayah setempat.
Ke depan Polsek Cepu akan terus melakukan KRYD dan menyisir tempat- tempat yang di duga menjual minuman beralkohol yang dapat menggangu Kamtibmas.
"Sasaran kami dari petugas, yakni razia miras karena penyebab gangguan Kamtibmas seperti perkelahian dan lainnya, berawal dari konsumsi miras."
"Selanjutnya sasaran razia ini adalah semua warung dan tempat hiburan malam yang terindikasi menjual miras," pungkasnya. (kim)