Sehingga pihaknya menyita lahan dengan Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 7 di Desa Mlati Kidul yang akan berakhir pada 2 November 2041 mendatang.
"Selama dalam sitaan, maka bangunan tidak boleh dipindahtangankan. Penguasannya tetap dikuasi pada saat ini," ujar dia.
Diketahui saat ini, IFG Life menggunakan bangunan tersebut karena masih melakukan proses pengalihan polis nasabah eks Jiwasraya.
Hingga akhir tahun 2021, sebanyak 155.216 polistelah dialihkan atau setara dengan Rp20,87 triliun. (raf)