TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Juru parkir Pasar Mranggen Demak datangi Kantor Ombudsman Perwakilan Jateng, Rabu (6/4/2022).
Mereka mengadukan adanya dugaan pungli retribusi parkir di Pasar Mranggen.
Selama ini para juru parkir setiap bulan untuk menyetorkan hasil retribusi parkir ke rekening diduga milik oknum anggota DPRD Demak.
Baca juga: Fransiskus Asisi Jadi Nama Gedung Kampus Unika Soegijapranata di BSB City Semarang, Ini Motivasinya
Baca juga: Viral, Video Porno yang diduga Karyawati Pabrik di Salatiga
Para Juru Parkir juga menunjukkan bukti transfer.
Perwakilan juru parkir Imam Arifin menuturkan kedatangannya ke Ombudsman Jateng dikarenakan juru parkir yang ada di Pasar Mranggen diminta untuk menyetorkan hasil retribusi parkir Rp 35 juta per bulan.
Hal ini dirasa berat juru parkir yang ada di pasar tersebut.
"Kami juga sudah mempertanyakan hal itu ke yang bersangkutan. Tapi tanggapannya akan mengganti juru parkir lainnya jika tidak kuat membayar setoran," ujarnya.
Menurutnya, selama ini tidak transparan saat menentukan pemenang lelang pengelola parkir tersebut.
Pihaknya menduga bahwa selama ini pemenang lelang telah ditentukan tanpa adanya keterbukaan.
Baca juga: Petugas Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Paket Kosmetik Isi Rokok Ilegal Via e-Commerce
Baca juga: Kompor Induksi Hadirkan Beragam Manfaat Bagi Pengguna hingga Negara
"Kami setiap bulan menyetorkan hasil parkir ini ke rekening oknum anggota Dewan. Totalnya sudah mencapai Rp 81 Juta," tutur dia,
Ia berharap dengan mengadu ke Ombudsman, retribusi parkir yang harus disetorkan bisa lebih transparan.
"Kami juga berharap ada keterbukaan pemilihan pemenang lelang," tandasnya. (*)