Itu hanya tipu daya sebagai kedok.
Dia juga mengaku telah menyetubuhi kedua korban, masing-masing sebanyak satu kali.
Untuk diketahui, dalam konferensi pers ini, Polres Pati juga mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur lain.
Tersangka berinisial TR (18), warga Donorojo Jepara.
Dia menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur di semak-semak wilayah Kecamatan Winong, Pati.
Ia membujuk korbannya untuk berhubungan intim dengan memberikan janji akan menikahi. (mzk)