Kriminal dan Hukum

Ngaku Paranormal dan Bisa Hilangkan Bayi Jin, Dukun Palsu di Pati Rudapaksa 2 Gadis di Bawah Umur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Pati menghadirkan dua tersangka --satu di antaranya mengaku sebagai dukun-- pencabulan anak di bawah umur dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Jumat (1/4/2022) petang.

Itu hanya tipu daya sebagai kedok.

Dia juga mengaku telah menyetubuhi kedua korban, masing-masing sebanyak satu kali. 

Untuk diketahui, dalam konferensi pers ini, Polres Pati juga mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur lain.

Tersangka berinisial TR (18), warga Donorojo Jepara.

Dia menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur di semak-semak wilayah Kecamatan Winong, Pati.

Ia membujuk korbannya untuk berhubungan intim dengan memberikan janji akan menikahi. (mzk)