TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Nasib nahas menimpa K wanita asal Desa Madusari Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap, pasalnya ia menjadi korban pencurian dengan kekerasan pada 12 Maret 2022 lalu.
K menjadi korban pencurian perhiasan emas dan juga pemukulan oleh tersangka S alias J (59).
Kapolres Cilacap, AKBP Eko Widiantoro mengatakan, korban dan pelaku sebelumnya sudah mengenal dan korban sudah menjadi target pelaku.
Baca juga: Pameran Karya Bambu Dan Kayu Siswa SMPN 1 Blora Songsong Kurikulum Merdeka
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Tegal Raya Hari Ini, Malam Hari Alami Hujan Ringan Hingga Sedang
Baca juga: Jadwal Kegiatan di Masjid Menara Kudus, Mulai dari Ngaji Kitab sampai Tadarus
"Sebelumnya sudah mengenal, memang mungkin pelaku sudah menargetkan korban, karena mungkin melihat gelagat korban sering menggunakan perhiasan," kata AKBP Eko Widiantoro dalam konferensi pers. Kamis (31/3/2022).
Kejadian bermula ketika K tengah asyik memberi makan beberapa ayam miliknya di kandang ayam yang berada di belakang rumah.
Pada saat K memberi makan ayam, tiba tiba K dipukul pada bagian punggung oleh tersangka S (59) dari belakang menggunakan kayu sepanjang 60 centimeter.
Mendapat pukulan tersebut, K terjatuh dan dibekap oleh tersangka S, kemudian tersangka S mengambil paksa perhiasan emas milik korban berupa kalung dan gelang.
Beberapa saat setelah tersangka S mendapatkan perhiasan, kemudian K kembali dipukul oleh tersangka hingga tak sadarkan diri.
Setelah tersadar, kemudian K teriak minta tolong dan didengar oleh warga sekitar rumahnya.
Warga sekitar kemudian melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan ke Polsek Wanareja.
Mendasari laporan dari K, Unit Reskrim Polsek Wanareja melakukan penyelidikan terkait pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.
Baca juga: PT KAI Daop 4 Tutup Layanan Test Antigen di 5 Stasiun Kereta, di Mana Saja? Berikut Rinciannya
Baca juga: Diduga Korupsi Rp476 Juta, Direktur Perusda Aneka Usaha Temanggung Ditahan Kejari Temanggung
Dari hasil keterangan yang diperoleh di lapangan diketahui ciri-ciri pelaku mengarah kepada tersangka S hingga kemudian melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatan tersebut dan kemudian mengamankan 1 buah kalung emas seberat 11 gram, liontin seberat 1,4 gram, serta gelang seberat 5 gram milik korban dari tangan tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)