Berita Semarang

Satpol PP Kota Semarang Beraksi, 19 Lapak Liar di Arteri Yos Sudarso Dibongkar Habis

Penulis: Eka Yulianti Fajlin
Editor: Moch Anhar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP Kota Semarang tertibkan 19 lapak liar yang berdiri di Jalan Arteri Yos Sudarso, Kelurahan Tambakrejo, Gayamsari, Jumat (1/4/2022).

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang tertibkan 19 lapak liar yang berdiri di Jalan Arteri Yos Sudarso, Kelurahan Tambakrejo, Gayamsari, Jumat (1/4/2022).

Penertiban dilakukan dalam rangka mendukung normalisasi saluran air. Lapak liar tersebut berupa usaha rumah makan dan tambal ban. 

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penertiban dilakukan lantaran didirikan di tempat larangan.

Peringatan telah dilayangkan oleh kelurahan setempat. 

Baca juga: Viral Keluhan Es Teh Rp 8 Ribu, Kepala Disparpora Batang Minta Penjual Pasang Daftar Harga Jelas 

Baca juga: Masyarakat Kendal Antusias Berburu Paket Sembako Murah Jelang Ramadan

Baca juga: Resmi Masuk Tim, PSIS Semarang Memperkenalkan Taisei Marukawa dan Carlos Fortes

"19 lapak ini berdiri di atas saluran air. Saluran air ini meruapkan area larangan mendirikan bangunan. Kalau nekat, bisa dipidana sembilan bulan penjara," kata Fajar. 

Dia menyebutkan, ada banyak faktor yang menyebabkan banyaknya lapak wilayah tersebut, diantaranya warga yang bersikap masa bodoh terhadap aturan.

Di sisi lain, pihak kelurahan tidak bisa menindak tegas lapak-lapak liar tersebut.

Adapun saluran air di arteri Yos Sudarso ini rencananya akan dinormalisasi oleh DPU.

Ini merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang agar Kaligawe tidak lagi menjadi langganan banjir. 

Dia mengingatkan warga tak kembali mendirikan lapak liar lagi.

Dia ingin masyarakat bisa saling menjaga Kota Semarang dengan baik sehingga banjir tidak kembali terjadi. 

"Tolong jangan lagi mendirikan lapak di atas saluran agar tidak banjir," pintanya. (*)