Anak korban berinisial MFA usia 5 tahun.
Setelah mendapatkan identitas korban, Polda Jateng bergerak cepat, hasilnya kurang dari 1x24 jam pelaku dibekuk.
Proses penangkapan dilakukan di Kota Semarang.
Pelaku merupakan warga Dusun Sumber Girang RT 1 RW 2,Sumber Girang, Lasem, Kabupaten Rembang.
"Pelaku beralibi modusnya mau ikut membuat laporan kehilangan korban. Ketika berada di depan kantor Polda Jateng, kami tangkap," terang Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro saat ungkap kasus, Jumat (18/3/2022).
Menurut Rahardjo, pelaku adalah seorang nakes di sebuah rumah sakit di Kota Semarang.
Korban dan pelaku sudah saling kenal sejak Oktober 2021 atau enam bulan lalu.
Mereka saling kenal lantaran sama-sama menjadi petugas vaksinator.
Mereka berdua kemudian sudah saling dekat.
Bahkan pelaku sempat meminang korban untuk dijadikan istri.
Padahal pelaku Dony juga masih berstatus memiliki seorang istri dan satu anak.
"Pelaku sempat melamar korban ke pihak keluarganya," paparnya.
Lantaran sudah berhubungan dekat itulah, korban Sweetha percaya menitipkan anaknya kepada korban.
Pelaku tega menghabisi dua nyawa, ibu dan anaknya, secara bergiliran.
Motif pelaku membunuh korban MFA lantaran sering nakal.