Sesuai dengan SE Kemenhub no 25, kapasitas angkut Kereta Api jarak jauh adalah maksimum 100 %.
Meski demikian, Ayep menghimbau para pelanggan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.
"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," pungkas Ayep.(pnk)