TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO - Pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, bahwa pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut dan udara tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif.
Dengan syarat apabila sudah divaksinasi lengkap atau sudah suntik vaksin dosis kedua.
Baca juga: Luhut: Sudah Vaksin Lengkap, Penumpang Perjalanan Domestik Tak Perlu Bukti Tes Antigen atau PCR
Baca juga: Rapat Koordinasi Penanganan Omicorn dengan Meko Marves, Wabup Blora: Arahan Pak Luhut Penting
Baca juga: Realisasi Vaksinasi Lansia Dosis Kedua di Pati Baru 45 Persen
Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini.
Selain itu kompetisi olahraga dapat menerima penonton secara fisik dengan syarat sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster dan menggunakan PeduliLindungi.
Berdasarkan data yang dievaluasi pemerintah, tren kasus harian Covid-19 nasional menurun sangat signifikan.
Turunnya kasus harian dibarengi dengan turunnya jumlah rawat inap dan tingkat kematian.
"Intinya KAI menunggu kebijakan dari Pemerintah (Kementrian Perhubungan) terkait aturan orang bepergian dengan Kereta Api.
"Untuk saat ini masih mengacu ke SE dari Kemenhub No 97," ujar Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (8/3/2022).
Pada masa pandemi Covid-19, KAI tetap berkomitmen menerapkan protokol kesehatan sesuai yang telah ditetapkan pemerintah.
Tujuannya agar setiap pelanggan tetap merasa aman dan nyaman saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan menggunakan kereta api.
"KAI tetap berkomitmen mengoperasikan Kereta Api sesuai protokol kesehatan yang ketat untuk menjadikan Kereta Api sebagai moda transportasi yang sehat, selamat, aman dan nyaman sampai di stasiun tujuan," ungkapnya.
Penumpang tak perlu tes antigen atau PCR
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, menyampaikan pengumuman penting, terkait revisi kebijakan trasportasi untuk perjalanan domestik selama pandemi Covid-19.
Baik melalui moda transportasi udara (pesawat terbang), kapal laut, maupun darat.