Guru Ngaji Cabul

8 Santri TPQ di Kudus Dicabuli Guru Ngaji, Keluarga Korban Suarakan Tuntutan Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kekerasan seksual atau pencabulan anak di bawah umur.

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Sejumlah siswa Taman Pendidikan Alquran (TPQ) di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru ngaji, M Alwan.

Ketua Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus, Noor Haniah ‎menyebutkan, kasus pelecehan seksual itu yang terbesar di Kudus dalam delapan tahun terakhir.

Kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang pemuka agama ini sudah dilaporkan ke Polres Kudus.

Baca juga: Delapan Siswa TPQ di Kudus Diduga Menjadi Korban Pelecehan Guru Ngaji

Baca juga: Dukun Cabul di Jepara Ini Setubuhi Pasiennya Hingga 20 Kali, Akhirnya Ditangkap Polisi

Baca juga: Aksi Cabul Tukang Parkir di Semarang, Raba Bagian Sensitif Perempuan di Pasar, Bilang Uh Enake

Satu di antara korban pelecehan seksual tersebut adalah A, seorang anak berusia 6 tahun.

Keluarga korban pelecehan seksual, SA (40), warga Desa Menawan, meminta pelaku dihukum yang setimpal.

"Saya inginnya dihukum yang setimpal atas perbuatannya," jelas dia, saat ditemui di rumahnya, Selasa (15/2/2022).

SA menceritakan, awalnya tidak percaya atas perbuatan pelaku terhadap anaknya A (6) yang menjadi santri di sana.

Namun, ternyata banyak orang tua lain yang mengeluhkan hal sama.

"Awalnya nggak percaya, tapi oran tua yang lain juga mengeluhkan sama," ujarnya.

Akhirnya, suaminya berinisial SP melaporkan perbuatan pelecehan seksual tersebut ke Polres Kudus.

"‎Suami saya yang buat laporan polisi," jelas dia.

Sebelumnya, orang tua korban juga sudah mendatangi pelaku yang merupakan guru ngaji di sebuah TPQ, Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.

Hasilnya pelaku mengakui atas perbuatannya tersebut.

"Ditanya sama bapak, dia (pelaku-red) mengakui," katanya.

Kemudian, pelaku yang juga merupakan takmir masjid dan termasuk tokoh agama di sana telah mengundurkan diri.

"Sudah mengundurkan diri dari madrasah dan pengurus masjid. Tapi lupa saya tanggal berapa,"‎ jelas dia.

Keluarga korban berharap tidak ada kasus pelecehan seksual lain yang terjadi.

Pasalnya, menurut informasi pelecehan seksual itu terjadi kepada hampir mencapai 10 orang.

"Ada tujuh atau delapan orang korbannya, saya tidak hafal," imbuhnya.

Dilakukan saat kenaikan kelas

Sebelumnya diberitakan, sedikitnya delapan siswa Taman Pendidikan Alquran (TPQ) di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, menjadi korban pelecehan seksual guru ngaji.

Ketua Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus, Noor Haniah ‎menyebutkan, kasus pelecehan seksual itu yang terbesar di Kudus dalam delapan tahun terakhir.

Kasus pelecehan seksual di lingkungan lembaga pendidikan di Kudus bukan yang pertama kalinya.

"Ini bukan yang pertama kalinya, tapi memang ini yang terbesar sampai delapan orang".

"Dulu pernah itu korbannya enam orang," katanya, Selasa (15/2/2022).

Kendati demikian, kata Haniah, pihaknya masih mendalami pemeriksaan kasus tersebut karena diduga masih ada korban lainnya.

"Dugaan masih ada yang lain," ujar dia.

Guna mempercepat proses pemeriksaan, pihaknya telah membentuk tim ‎untuk meringankan pekerjaan.

"Biar kerja kami tidak berat, kami sudah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan," jelas dia.

Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama membenarkan informasi mengenai pelecehan seksual yang sudah dilakukan pelaku bernama M Alwan (48), warga Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kudus.

‎Saat ini, kata dia, pelaku Sudah ditahan dan diminta keterangan oleh pihak kepolisian.

"Pelaku sudah ditahan," ujar dia.

Sedangkan jumlah korban, kata Kapolres, masih dalam pengembangan.

Saat ini, baru satu korban yang laporan.

"(korban delapan-red) Itu masih katanya, kami akan melakukan pengembangan," ujar dia.

Diketahui, kejadian pelecehan seksual itu diperkirakan terjadi sejak pertengahan 2020 hingga September 2021. 

Pelaku melakukan aksinya saat korban menjalani tes kenaikan kelas di sebuah madrasah.

Perbuatan cabul terhadap korban dilakukan pelaku disaksikan korban yang lainnya.

Pelaku mencabuli korban dengan cara menarik tangan korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.

Tersangka akan dikenai Pasal Tentang tindak pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.‎

(raf)