Berita Tegal

PPKM Level 3, Pemkot Tegal Padamkan PJU di 90 Ruas Jalan Selama Sebulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana malam seusai dikeluarkannya kebijakan pemadaman lampu PJU di kawasan Alun-alun Kota Tegal, Kamis (10/2/2022).

TRIBUNMURIA.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal mengeluarkan kebijakan pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU) dan penutupan akses jalan menuju Alun-alun Kota Tegal. 

Kebijakan diputuskan seusai Kota Tegal dinyatakan berstatus PPKM Level 3. 

Aturan tersebut akan berlangsung selama sebulan, sejak Kamis (10/2/2022) hingga Kamis (10/3/2022). 

Informasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal, jumlah ruas jalan yang lampu PJU-nya dipadamkan mencapai 90 jalan. 

Suasana malam seusai dikeluarkannya kebijakan pemadaman lampu PJU di kawasan Alun-alun Kota Tegal, Kamis (10/2/2022). (TribunMuria.com/Fajar Bahruddin Achmad)

Terdiri dari 32 ruas jalan protokol dan 58 ruas jalan penghubung. 

Dalam pantauan tribunmuria.com, dua hingga tiga lampu PJU tetap dinyalakan di setiap ruas jalan. 

Sehingga kondisi ruas jalan tidak sepenuhnya gelap gulita. 

Kepala Seksi Penyediaan Perlengkapan Jalan Dishub Kota Tegal, Yuswo Masriyono mengatakan, ruas jalan di Kota Tegal total keseluruhan mencapai 150 lebih. 

Tetapi yang dipadamkan dalam PPKM Level 3 ini, jumlahnya mencapai 90 ruas jalan. 

Sejumlah 32 ruas merupakan jalan protokol, sisanya adalah jalan penghubung. 

Yuswo mengatakan, lampu PJU padam mulai pukul 18.00 sampai 24.00 WIB. 

Kemudian dihidupkan kembali pukul 00.00 sampai 05.30 WIB. 

"Lampu PJU yang dipadamkan berada pada 90 ruas jalan. Sejumlah 32 ruas jalan merupakan jalan protokol," kata Yuswo kepada tribunmuria.com.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, pembatasan dalam PPKM Level 3 ini tujuannya untuk mencegah terjadinya kerumunan. 

Kebijakan yang dilakukan di antaranya penutupan tempat publik dan pemadaman lampu di ruang publik. 

Halaman
12