TRIBUNMURIA.COM, TEGAL - Kota Tegal manjadi satu-satunya daerah di Jawa Tengah yang pekan ini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Imendagri tersebut dikeluarkan pada, Senin 7 Februari 2022.
Dalam instruksi tersebut, dijelaskan kabupaten/kota dengan statusnya masing-masing.
Di Jawa Tengah, daerah yang berstatus PPKM Level 3 hanya Kota Tegal.
Daerah dengan status PPKM Level 2 ada sejumlah 23 kabupaten/kota.
Meliputi Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo.
Lalu, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kota Magelang.
Selanjutnya, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas.
Kemudian, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Boyolali.
Sementara, daerah berstatus PPKM Level 1 ada sejumlah 11 kabupaten/kota.
Meliputi Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara.
Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.
Sementara kasus aktif Covid-19 di Kota Tegal, berdasarkan laman resmi corona.tegalkota.go.id, pada Selasa (8/2/2022) per pukul 10.30 WIB, jumlahnya mencapai 126 kasus.
Persiapkan Tempat Isolasi Terpusat