Berita Nasional

Ketua Kadin Cilegon dan Dua Orang Lainnya Jadi Tersangka Pemerasan Proyek Pembangunan Pabrik

Polda Banten tetapkan Ketua Kadin Cilegon M Salim & 2 orang lainnya jadi tersangka kasus pemerasan bermodus meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun.

Sumber: Kompas.com/Rasyid Ridho
PENETAPAN TERSANGKA - Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan saat merilis penetapan tiga tersangka kasus dugaan pemerasan di Mapolda Banten, Jumat (16/5/2025). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, M Salim ditetapkan sebagai tersanga kasus pemerasan terhadap proyek pembangunan pabri PT Chandra Asri Alkali di Cilegon.

Selain Salim, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Banten, menetapkan dua orang tersangka lainnya.

Video pemintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun kepada PT China Chengda Engineering, perusahaan asal Tiongkok yang merupakan kontraktor pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali, anak usaha Chandra Asri Group, yang berlokasi di Kota Cilegon, Banten.

Pembangunan pabrik ini masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo.

Ketiga tersangka pada perkara tersebut adalah Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim (MS), Wakil Ketua Kadin Cilegon Ismatullah (IS) dan Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri (RJ).

Polisi mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB dan langsung menahan mereka di Rutan Polda Banten.

"Malam ini kita tahan di rutan Polda," kata Diektur Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Jumat malam, dikutip Tribunbanten.com.

Ia menjelaskan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengancam, mengintimidasi untuk meminta proyek.

Menurut dia, tersangka IA selaku Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri berperan menggebrak meja dan meminta proyek Rp5 triliun untuk Kadin tanpa lelang.

Kemudian tersangka RJ berperan mengancam akan menghentikan proyek jika tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.

Sedangkan tersangka MS selaku Ketua Kadin Cilegon berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 160 KUHP, 368 KUHP, 335 KUHP tentang dugaan peristiwa pidana penghasutan, pemerasan, dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Kasus tersebut muncul setelah video permintaan proyek senilai Rp5 triliun tanpa tender oleh oknum Kadin dan Ormas di Cilegon terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Potongan video itu kemudian viral dan mendapat reaksi dari sejumlah pihak, sehingga berujung ditetapkannya tiga tersangka dalam kasus tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved