Berita Nasional

BREAKING NEWS: Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK setelah Kalah di Pilkada Jakarta

Rumah Ridwan Kamil (RK) alias Kang Emil digeledah KPK setelah ia kalah di Pilkada Jakarta 2024. Kasus korupsi iklan bank pemerintah di Jabar.

Instagram @ridwankamil
RIDWAN KAMIL - Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil di restoran Garuda, Jalan Sabang, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Beberapa waktu seetelah kalah di Pilkada Jakarta 2024, Ridwan Kamil rumahnya digeledah KPK terkait kasus korupsi dana iklan sebuah bank pemerintah di Jawa Barat, Senin (10/3/2025). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang biasa dipanggil RK digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik KPK menggeledah rumah RK alias Kang Emil yang berada di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (10/3/2025).

Ridwan Kamil yang maju menjadi calon gubernur (Cagub) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Pilkada 2024, namun gagal terpilih.

RK diduga terkait dengan kasus korupsi dana publikasi atau iklan bank pemerintah di Jawa Barat.

"Betul (rumah Ridwan Kamil digeledah)," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa saat ini penggeledahan masih berlangsung.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap bahwa lembaganya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) ihwal kasus dugaan korupsi dana iklan sebuah bank pelat merah di Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Setyo menjawab pertanyaan awak media usai menghadiri agenda peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (4/5/2025).

Soal kabar aparat penegak hukum (APH) lain yang juga mengusut kasus tersebut, Setyo mengungkapkan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut.

"Ya karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk koordinasi," kata Setyo.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sprindik kasus tersebut ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025.

"Nanti dari hasil koordinasi itu baru diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa," ucap Setyo.

Sudah ada tersangka yang ditetapkan namun belum disampaikan KPK ke publik. Kata Setyo, hal itu menjadi kewenangan penuh penyidik.

"Tindak lanjut terhadap penanganannya, pascadilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya," kata jenderal polisi bintang tiga ini. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil di Bandung Terkait Kasus Dana Iklan Bank Daerah

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved