Berita Nasional
'Warga Belum Punya Rumah Pribadi Masuk Kategori Miskin', Usulan Menteri PKP Maruarar Sirait
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKPK) Maruarar Sirait usul agar warga yang belum punya rumah prinadi masuk dalam kategori warga miskin.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Warga yang belum mempunyai rumah tinggal pribadi akan masuk dalam kategori miskin. Demikian diusulkan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
Menteri PKP yang akrab disapa Ara ini menyoroti banyaknya masyakat di Indonesia yang belum mepunyai rumah tinggal pribadi.
Menurut Ara, warga yang belum mampu untuk membeli tempat tinggal pribadi dapat dikategorikan sebagai rakyat miskin.
Dia pun menyinggung indikator yang digunakan Bank Dunia atau World Bank untuk mengkategorikan rakyat miskin dan tidak miskin, salah satunya adalah konsumsi kalori per hari.
“Saya baru ketemu beberapa hari lalu dengan World Bank. Kalau World Bank itu ya sekian ribu kalori saja, orang sudah tidak miskin lagi, Pak Mendagri,” kata Maruarar dalam acara Penganugerahan APBD Award dan Rakornas Keuangan Daerah 2024 di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
“Saya pikir sangat pantas kita masukkan juga kalau orang belum punya rumah, rumah yang pertama, masuk kategori miskin."
"Bagaimana dia dianggap sudah tidak miskin, sementara dia belum punya rumah,” ujar dia.
Maruarar pun mengusulkan agar tanah dan bangunan hasil sitaan kasus korupsi sebaiknya dijual kepada rakyat kurang mampu yang belum memiliki rumah.
Eks politikus PDI-P ini juga mengajak Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menyusun data warga yang membutuhkan rumah dan menentukan kriterianya.
“Saya dua bulan jadi Menteri, Pak. Kita belum punya sistem data yang cukup."
"Kalau ada yang tanya sama saya hari ini, apakah dari Pak Bappenas, Bapak Menteri yang saya hormati, apakah kita punya data rakyat yang membutuhkan rumah sesuai kriteria? Enggak ada, Pak,” kata Maruarar.
“Kalau boleh, Pak Bappenas nanti dengan BPS-nya menyiapkan, supaya kita bisa percaya dengan single data. Supaya kita setiap kementerian tidak perlu membuat survei atau sensus sendiri,” ujar dia. (*)
| Beredar Surat Pemecatan Gus Yahya, Waketum: Bukan Surat Resmi PBNU |
|
|---|
| 'Dulu Kritik Tambang, Sekarang Ribut', Mahfud MD Respons Pergolakan PBNU |
|
|---|
| Ihwal Dinamika PBNU, Waketum Amin Said Husni: Jalan Satu-satunya Islah |
|
|---|
| Katib Syuriah PBNU: Ultimatum Rais Aam Tak Lazim, Islah Paling Rasional |
|
|---|
| Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Ilustrasi-rumah-tinggal-pribadi.jpg)