Pilgub Jateng 2024

Rekapitulasi Hasil Pilkada Jateng KPU Kudus: Partisipasi Pemilih 85,6 Persen, Luthfi-Yasin Unggul

KPU Kudus menyelesaikan rekapitulasi Pilgub Jateng di tingkat kabupaten setempat, Luthfi-Yasin unggul atas Andika-Hendi. Partisipasi pemilih 85,6 %.

Penulis: Saiful MaSum | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Saiful Masum
KPU Kabupaten Kudus melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Serta Bupati dan Wakil Bupati Kudus Tahun 2024 tingkat Kabupaten Kudus, kemarin. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kudus Tahun 2024 tingkat Kabupaten Kudus, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maemoen unggul telak dari pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi.

Dari jumlah 556.716 pemilih yang memberikan hak pilihnya, Lutfhi dan Taj Yasin mendapatkan 369.764 suara, sedangkan Andika dan Hendrar Prihadi hanya mendapatkan 155.652 suara. Sementara 31.300 suara dinilai tidak sah. 

Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol mengatakan, pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan tingkat kabupaten sudah rampung kemarin, Rabu (4/12/2024).

Baik rekapitulasi perolehan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jateng, maupun bupati dan wakil bupati Kudus. 

Kata dia, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, Pasal 157 ayat (5), menjelaskan bahwa peserta pemilihan berhak mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Artinya, masih ada waktu tiga hari bagi peserta pemilihan yang akan melakukan pemohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. 

KPU Kabupaten Kudus kini mulai menggelar sinkronisasi persiapan Pleno tingkat provinsi pada 5 dan 6 November. Sedangkan pelaksanaan pleno terbuka di tingkat provinsi rencananya berlangsung pada 7 dan 8 November 2024.

"Untuk penetapan pasangan calon terpilih masih menunggu arahan dari KPU provinsi dan KPU pusat."

"Kalau untuk pelantikan pasangan terpilih gubernur dan wakil gubernur pada 7 Februari, bupati dan wakil bupati pada 10 Februari 2025," terangnya, Kamis (5/12/2024).

Apabila setelah tiga hari proses rekapitulasi selesai, dan tidak ada gugatan, KPU tinggal menunggu arahan provinsi untuk penetapan calon pasangan terpilih. 

Angka Partisipasi Pemilih di Pilkada Kudus Capai 86,6 persen

Ahmad Amir Faisol mengapresiasi tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kudus yang mengalami peningkatan dibandingkan dengan angka partisipasi pemilih pada Pemilu 2024. 

Kata dia, tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Kota Kretek mencapai 86,6 persen dari jumlah 642.405 daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Kudus.

Meski belum bisa mencapai target 87 persen, namun capaian angka partisipasi pemilih Pilkada sudah melampaui angka partisipasi Pemilu Februari lalu sebesar 85 persen.

Capaian ini berkat dukungan semua pihak yang membantu menyosialisasikan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada pesta demokrasi tahun ini.

Termasuk peran serta tim sukses masing-masing pasangan calon yang terus mengingatkan masyarakat untuk nyoblos pemimpin masa depan. 

"Pilkada tahun ini, rata-rata di kabupaten/kota angka partisipasi pemilih di atas 80 persen."

"Capaian yang cukup tinggi menandakan bahwa masyarakat semakin sadar memiliki hak untuk menentukan sosok pemimpin daerah masing-masing untuk lima tahun ke depan," tuturnya. (sam)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved