Pilkada 2024
Ihwal Polemik Rancangan Permenkes, Hartopo-Mawahib Komitmen Bela Kepentingan Buruh Rokok
Paslon nomor urut 2 Hartopo-Mawahib komitmen bela kepentingan buruh rokok, terkait polemik rancangan Permenkes, yang berpotensi timbukan gelombang PHK
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Polemik peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), terus bergulir.
Sejumlah pihak menilai, rancangan Permenkes terdapat kalusul berkait rokok, yang dinilai sangat memberatkan industri hasil tembakau dan bakal mengancam kehidupan para buruh rokok.
Polemik PP 28/2024 dan rancangan Permkes turut menjadi perhatian pasangan calon (paslon) nomor urut 2 pada Pilkada Kudus 2024, Hartopo-Mawahib.
Baca juga: Ini Alasan Organisasi Buruh Deklarasi Dukung Pasangan Hartopo-Mawahib di Pilkada Kudus 2024
Baca juga: Datangkan Dul Jaelani ke Kudus, Hartopo-Mawahib: Pemimpin Harus Mengerti Kebutuhan Gen Z
Baca juga: Dukungan untuk Mawahib Maju Pilkada Kudus 2024 Mengalir, Deklarasi Aliansi Pekerja Kudus Berkah
Wakil Calon Bupati Kudus, Mawahib, menyatakan Kudus juga dikenal sebagai Kota Kretek, lantaran di kabupaten bertebaran industri hasil tembakau, tepatnya pabrik rokok.
Mulai pabrik rokok berskala kecil, hingga yang mempekerjakan puluhan ribu buruh. Saat ini, terdapat sekitar 80.000 orang yang bekerja sebagai buruh rokok di Kudus.
Ihwal polemik rancangan Permenkes, Mawahib menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk membela kepentingan dan kesejahteraan buruh rokok.
“Kami menerima masukan dan keluhan dari buruh rokok dan organisasi buruh yang menaunginya, terkait rancangan Permenkes yang dinilai akan merugikan mereka,” kata Mawahib, Sabtu (23/11/2024).
Oleh karenanya, ketika nanti terpilih sebagai pemimpin Kudus, ia menegaskan Hartopo-Mawahib akan melobi pemerintah pusat, agar peraturan-peraturan yang ada, termasuk Permenkes yang ditolak banyak kalangan di berbagai daerah, agar tidak merugikan para buruh rokok.
”Komitmen kami akan membela kepentingan buruh rokok di Kudus,” tegas Mawahib.
Diketahui dalam rancangan Permenkes terdapat aturan penyeragaman kemasan rokok. Aturan ini, dinilai akan berimbas langsung terhadap keberlangsungan industri rokok.
Jika regulasi ini diberlakukan, komponen buruh pabrik rokok di Kabupaten Kudus menilai akan ada penurunan kuantitas produksi karena penurunan penjualan.
Dalam hal ini, antara rokok legal yang dilekati pita cukai dan rokok ilegal akan susah dibedakan.
“Masukan dari komponen buruh ini akan kami matangkan, dan kami akan memberi masukan dan lobi-lobi ke pemerintah pusat demi kebaikaan bersama,” kata Mawahib.
Mawahib menegaskan, efek domino dari rancangan Permenkes tersebut akan menggoyahkan perekonomian para buruh rokok dan keluarganya.
Di Kudus misalnya, terdapat sekitar 80.000 orang buruh rokok. Jika satu buruh menghidupi 3 orang anggota keluarga misalnya, maka sudah ratusan orang akan terdampak langsung.
Efek dominonya mengerikan
Terpisah, sebelumnya dilansir Tribunnews.com, berdasarkan hasil studi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), penerapan PP 28/2024 dan RPMK tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang mencakup aturan kemasan polos tanpa merek, jarak larangan penjualan, dan pembatasan Iklan, akan berdampak negatif pada kinerja industri, penerimaan negara, dan tenaga kerja.
Ekonom Senior Tauhid Ahmad mengatakan, jika ketiga skenario itu diterapkan secara bersamaan, maka dampak ekonomi yang hilang diperkirakan mencapai Rp 308 triliun atau setara dengan 1,5 persen dari PDB.
Pertama, penerapan kemasan polos rokok yang menyebabkan downtrading sehingga memicu peralihan ke rokok ilegal lebih cepat. Kondisi ini bisa menurunkan permintaan produk rokok legal yang berpotensi kerugian sebesar Rp 182,2 triliun.
Kemudian, penerapan larangan berjualan rokok di sekitar fasilitas pendidikan yang akan berdampak kepada 33 persen pelaku ritel. Sehingga potensi kerugian yang dihitung sebesar Rp 84 triliun.
Ketiga, pembatasan iklan rokok yang bisa menurunkan permintaan jasa periklanan. Kondisi ini berpotensi menyumbang kerugian sebesar Rp 41,8 triliun.
Selain itu, dari sisi penerimaan negara, pemerintah berisiko kehilangan pendapatan pajak Rp160,6 triliun atau sekitar 7 persen dari total penerimaan perpajakan nasional.
Rinciannya yakni, pertama, Rp95,6 triliun akibat penerapan kebijakan kemasan polos. Kedua, Rp43,5 triliun dari penerapan larangan berjualan di sekitar lingkungan pendidikan. Ketiga, Rp21,5 triliun dari pembatasan iklan rokok.
Sehingga menurut Tauhid kondisi itu bisa mempengaruhi capaian pertumbuhan ekonomi sebesar lebih dari 5 persen seperti yang sudah ditargetkan pemerintah.
Menurut dia, target itu bisa saja sulit dicapai. "Berat kalau misalnya secara agregat kita ingin tumbuh di atas 5 persen. Tapi kita sudah berkurang totalnya hampir Rp 308 triliun," ucapnya.
Tauhid kembali menyinggung soal kerugian pajak sebesar 7 persen yang disebutnya bukan angka kecil. Terlebih jika dibandingkan dengan rasio pajak (tax ratio) Indonesia sebesar 10 - 11 persen.
Dengan demikian, kebijakan kemasan polos tanpa merek yang tengah didorong Kemenkes untuk diimplementasikan bagi rokok elektronik dan produk tembakau seperti rokok ini akan berdampak sangat besar bagi seluruh aspek industri rokok elektronik, yang secara kolektif telah menyerap tenaga kerja dari sisi produksi hingga ritel.(*)
| Partisipasi Pemilih Pilkada Blora Hanya 71,24 Persen, Lebih Rendah dari Target KPU |
|
|---|
| Minoritas Ganda, Agustina Wilujeng Menang Pilwakot Semarang, Komnas HAM: Percontohan Indonesia |
|
|---|
| Samani-Bellinda Klaim Kemenangan 52,7 Persen di Pilkada Kudus: Jati Lumbung Suara Terbesar |
|
|---|
| Hampir Gagal Ikut Pilkada Papua Barat Daya, Paslon Arus Unggul Exit Poll di Wilayah Padat Pendduk |
|
|---|
| Nyoblos di TPS 03 Kaliombo, Jadug: Masyarakat Jepara Sudah Cerdas Tentukan Pemimpin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Politisi-Golkar-Kudus-Mawahib-Afkar-31.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.