Berita Pati

Dendam Dipecat dari Satpam Kantor, Juru Parkir di Pati Curi Motor dari Bekas Tempat Kerja

Sakit hati dipecat dari satpam kantor Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), juru parkir (jukir) di Pati nekat nyolong motor dati bekas tempatnya bekerja dulu

Istimewa
Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 
  • Sakit hati dipecat dari satpam kantor Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), juru parkir (jukir) di Pati nekat nyolong motor dati bekas tempatnya bekerja dulu.
  • Oleh pelaku CCTV di lokasi ditutup plastik untuk menghilangkan jejak.

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Sakit hati dipecat dari satpam kantor Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), seorang juru parkir (jukir) di Pati nekat nyolong motor dati bekas tempatnya bekerja.

Satreskrim Polresta Pati menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor milik Rio Zidan (21), warga Tambakromo, Pati.

Motor Zidan dimaling di sebuah Kantor Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Desa Winong, Kecamatan Pati, Selasa (29/10/2024) sekira 10.30 WIB.

Polisi pun menangkap tersangka berinisial SU (46), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Jaken, Pati.

SU merupakan mantan petugas Satpam di kantor LPK tersebut dan kini berprofesi sebagai tukang parkir.

Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengatakan, tersangka mendatangi kantor LPK di Desa Winong yang merupakan bekas tempat kerjanya.

Setelah dipecat dua bulan lalu, tersangka menutup CCTV kantor dengan plastik.

Pada hari kejadian, tersangka mengambil motor korban dengan cara didorong dan disimpan di parkiran sebuah hotel dekat TKP.

"Tersangka kembali ke TKP untuk mencopot plastik di CCTV LPK tersebut dan mengambil motor milik tersangka."

"Kemudian dia ke hotel dekat TKP dan membawa motor milik korban serta membuang pelat motor ke sungai," ucap dia, Sabtu (2/11/2024).

Alfan mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP.

Dari hasil pengecekan CCTV di LPK tersebut, petugas mendapati ciri-ciri pelaku. 

"Pada Rabu (30/10/2024) pukul 22.00, petugas kami berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti sepeda motor Vario hasil curian."

"Selanjutnya tersangka kami bawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas dia.

Alfan menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (mzk)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved