Berita Nasional

Sepak Terjang Zarof Ricar 'Sang Pengadil' 10 Tahun Makelar Kasus, Terima Suap Rp920 M dan 51 Kg Emas

Kejagung tak menyangka sita uang hampir Rp1 triliun (Rp920 miliar) dan 51 Kg emas dari rumah makelar kasus eks pejabat MA, Zarof Ricar 'Sang Pengadil'

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar 'Sang Pengadil' mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam. 

Sementara itu, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Ronald Tannur diputus bersalah.

Dalam kasus kematian pacarnya itu, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Putusan tersebut menggantikan putusan sebelumnya dari PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Sita Uang Rp920 Miliar dari Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Makelar Kasus Ronald Tannur

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved