Pilkada 2024
Bawaslu Kabupaten Tegal: Anggota DPRD Ikut Kampanye Pilkada tapi Tak Cuti Bisa Dipidana
Anggota DPRD Kabupaten Tegal yang kampanye Pilkada 2024 tanpa mengajukan cuti bisa dipidanakan. Hal ini ditegaskan Bawaslu Kabupaten Tegal.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SLAWI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang mengikuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), mulai 25 September sampai 23 November 2024, bisa dipidana bila tak mengajukan cuti.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal menyatakan, anggota DPRD boleh ikut dalam gelaran kampanye Pilkada Tegal 2024, asal sudah dalam status cuti.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal, Dedi Kusdiyanto, mengatakan jika anggota DPRD Slawi ikut dalam rangkaian kampanye Pilkada Kabupaten Tegal, tai tak mengajukan cuti, maka yang bersangkutan bisa dipidana.
Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupate Tegal, Dedi Kusdiyanto, saat ditemui wartawan di area Kantor Pemkab Tegal, pada Selasa (8/10/2024).
Dedi menuturkan, waktu lama cuti menyesuaikan yang diajukan masing-masing anggota DPRD.
Mengingat cuti tersebut bersifat sementara dalam rangka kegiatan kampanye Pilkada 2024 dan atas nama pribadi.
"Tiga hari sebelum melaksanakan kegiatan kampanye, anggota DPRD sudah harus mengajukan cuti dan menyerahkan surat pemberitahuan ke Bawaslu Kabupaten Tegal, bahwa yang bersangkutan sudah cuti."
"Nantinya ada tanda tangan dari Ketua Dewan," terang Dedi Kusdiyanto, pada Tribunmuria.com.
Menurut Dedi, sejauh ini baru ada satu anggota DPRD Kabupaten Tegal yang mengajukan cuti dalam rangka pelaksanaan kampanye Pilkada 2024.
Satu orang anggota DPRD Kabupaten Tegal ini berasal dari Fraksi Partai Golkar.
"Sanksi bagi anggota DPRD yang melanggar tidak mengambil cuti tapi tetap kampanye bisa terkena pidana. Sehingga kami terus melakukan upaya pencegahan seperti berkunjung ke Setwan untuk mengecek sekaligus mengimbau."
"Nantinya kami juga akan bersurat terkait memberikan imbauan," ungkap Dedi.
Dedi menegaskan, sanksi pidana diberikan bagi anggota DPRD Kabupaten Tegal yang melakukan kegiatan kampanye di hari kerja dan tidak mengajukan cuti.
Ia menuturkan, ketika cuti maka anggota Dewan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara ataupun semua fasilitas yang melekat.
Misalnya, kendaraan mobil maupun pengawal dan lain-lain.
"Sejuah ini kami banyak menerima informasi misal ada pelanggaran. Tapi laporan secara resminya ke kami belum ada."
"Sehingga sejuah ini masih aman. Kami juga terus melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," pungkasnya. (dta)
Partisipasi Pemilih Pilkada Blora Hanya 71,24 Persen, Lebih Rendah dari Target KPU |
![]() |
---|
Minoritas Ganda, Agustina Wilujeng Menang Pilwakot Semarang, Komnas HAM: Percontohan Indonesia |
![]() |
---|
Samani-Bellinda Klaim Kemenangan 52,7 Persen di Pilkada Kudus: Jati Lumbung Suara Terbesar |
![]() |
---|
Hampir Gagal Ikut Pilkada Papua Barat Daya, Paslon Arus Unggul Exit Poll di Wilayah Padat Pendduk |
![]() |
---|
Nyoblos di TPS 03 Kaliombo, Jadug: Masyarakat Jepara Sudah Cerdas Tentukan Pemimpin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.